HUMANIORA

Nilai Adat Tercermin Dalam Restoratif Justice

OLeh: H Albar Sentosa Subari*

Membaca berita pagi hari ini berjudul Kasus Jari Balita Tergunting Dihentikan.
Mengutip kata Kapoltabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib yang saat menyampaikan konprensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, kasus ini dihentikan melalui Restoratif Justice (Senin, 13/2/2023.  Restoratif Justice memang akhir akhir ini sedang digalakkan baik oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan Tentu kepada pemangku pemangku adat di tingkat kabupaten dan kota yang ada 17 kabupaten dan kota sudah ada lembaga adat nya agar dapat aktif bersama instansi yang terkait baik unsur pemerintah ataupun pihak penegak hukum.
Tentu saran ini juga ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan yang sedang menggodok peraturan daerah tentang Pelestarian Nilai Nilai Budaya Masyarakat hukum adat untuk dipertimbangkan supaya masuk salah satu pasal. Karena masalah seperti ini tentu menjadi pertanyaan dan jawaban yang simpang siur di dalam masyarakat. Sehingga perlu dimuat dalam Perda di maksud. (**)

*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button