HUMANIORA

Pancasila Merupakan Suatu Sistem Filsafat

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu nilai nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyuruh.
Maka nilai Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh, hierarkis dan sistematis.
Dalam pengertian ini maka sila sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat.
Konsekwensinya kelima sila bukan terpisah pisah dan memiliki makna sendiri sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh.
Dasar pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila, dijelaskan sebagai berikut.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa setiap aspek aspek kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan harus berdasarkan nilai nilai Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan yang merupakan masyarakat hukum. Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan kodrat bahwa manusia sebagai warga negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Negara merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, pada hakekatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat.
Untuk mewujudkan suatu negara sebagai suatu organisasi hidup manusia harus membentuk suatu ikatan sebagai suatu bangsa yaitu persatuan.
Terwujud persatuan dalam suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Konsekwensinya dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuatan negara. Maka negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin, baik sebagai individu maupun secara bersama ini sebagai hakekat sila keempat.Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama, maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga, sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dalam kehidupan bersama yaitu kehidupan sosial. Nilai nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan Kalau kita kaji semua uraian di atas yaitu Pancasila merupakan suatu sistem filsafat maka tidak lain adalah suatu realisasi implementasi praktek di lapangan sebagai suatu fakta empiris.
Fakta Empiris itu cerminan dari Rechts idee atau cita hukum istilah Prof. Dr. H.M. Koesno dan cita cita hukum istilah Prof Dr. A. Hamid At-Tamimi, SH.
Kalau disimpulkan lagi istilahnya Memanusiakan manusia dalam pandangan filsafat sebagai mana terurai dalam bukunya Filsafat Hukum bapak O. Notohamidjoyo, atau istilah masyarakat hukum adat adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, dan makmur dalam berkeadilan istilah Prof Mr Makmoen Soelaiman, guru besar hukum adat Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang. (**)

*Penulis adalah ketua pembina adat Sumatera Selatan dan Koordinator JPM Sriwijaya

Related Articles

Back to top button