Konstitusi dan Piala Dunia U-20

Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Mengutip Pernyataan PLT. Menteri Pemuda dan Oleh Raga bapak Muhajir Effendi, dalam menanggapi penolakan sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 di Indonesia.
Berawal dari Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi melayangkan surat penolakan kedatangan Israil di pulau Bali , dimana pulau Dewata menjadi lokasi pembagian group.
Koster dalam surat nya menjelaskan secara diplomatis mendukung perjuangan Palestina dari tekanan pemerintah Israel. Bali juga merupakan satu dari enam kota yang disiapkan jadi penyelenggara pertandingan piala dunia U-20.
Demikian juga diikuti oleh beberapa daerah yaitu di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Simpul kata yang pasti kata Muhajir di istana kepresidenan tanggal 27 Maret 23 intinya kata dia apa yang dilakukan pemerintah tidak melanggar konstitusi.
Pada tulisan ini kita mencoba apa yang menjadi roh kontitusi kita itu.
Pada alinea pertama berbunyi
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai HAK KODRAT, yaitu yang tersimpul dalam kalimat Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa……. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa termasuk individu, masyarakat serta bangsa dan negara Palestina untuk Merdeka.
Bangsa adalah sebagai suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi, dan hak tersebut merupakan hak moral juga. Oleh karena sifatnya yang mutlak dan asasi maka menjadi WAJIB KODRAT dan WAJIB MORAL bagi penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut.
Pelanggaran bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut adalah tidak sesuai dengan hakekat manusia yaitu peri kemanusiaan dan hakekat adil yaitu peri Keadilan dan atas pelanggaran tersebut maka harus dilakukan suatu paksaan, yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan.
Deklarasi kemerdekaan atas semua bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea pertama tersebut, adalah merupakan suatu pernyataan yang bersifat universal.
Oleh karena itu pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yaitu manusia dalam realitas kesatuannya sebagai bangsa yaitu bangsa Palestina.
Perjuangan bangsa Palestina sampai sekarang belum selesai tuntas dari tekanan bangsa Israel.
Maka sungguh tepat apa yang disampaikan oleh beberapa tokoh baik tingkat Menteri maupun tingkat Gubernur yang terkait.
Sebab even olah raga yang bertingkat dunia tidak berdiri sendiri tetapi menyangkut kedaulatan suatu negara. Sesuai dengan amanat konstitusi masing masing.
Apabila amanat konstitusi tersebut di langgar akan bertentangan dengan nilai nilai perjuangan bangsa terutama bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945.serta Bhinneka Tunggal Ika yang menuju puncak nya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dirahmati Allah SWT. (**)
*Penulis adalah Ketua JPM Sriwijaya-Sumsel