HUMANIORA
Rechtside Dasar Hukum Implementasi Hukum Indonesia
Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Prof Dr M.Koesnoe, SH, menggunakan terjemahan dengan ” cita hukum” .
Demikian pula Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H.,S.U., menggunakan istilah yang sama di dalam makalahnya berjudul Pancasila Sebagai Tonggak Konvergensi Pluralisme Bangsa , sebagai Keynote speech, di acara Sarasehan Nasional 2012 yang bertopik Implementasi Nilai Nilai Pancasila Dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia. Kerja sama Mahkamah Konstitusi RI dengan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2-3 Mei 2011.
Kalau kita amati pelaksanaan sarasehan di atas, adalah disaat kita mendekati memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dari sisi sejarah hal ini sangat tepat mengingat di bulan Mei- Agustus 1945 moments bersejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, titik akhirnya Ir. Soekarno dan Drs M.Hatta atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.( 17 Agustus 1945).
Demikian pula Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H.,S.U., menggunakan istilah yang sama di dalam makalahnya berjudul Pancasila Sebagai Tonggak Konvergensi Pluralisme Bangsa , sebagai Keynote speech, di acara Sarasehan Nasional 2012 yang bertopik Implementasi Nilai Nilai Pancasila Dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia. Kerja sama Mahkamah Konstitusi RI dengan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2-3 Mei 2011.
Kalau kita amati pelaksanaan sarasehan di atas, adalah disaat kita mendekati memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dari sisi sejarah hal ini sangat tepat mengingat di bulan Mei- Agustus 1945 moments bersejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, titik akhirnya Ir. Soekarno dan Drs M.Hatta atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.( 17 Agustus 1945).
Oleh karena itu, setiap hukum yang lahir di Indonesia harus berdasarkan Pancasila dengan memuat konsistensi isi mulai dari yang paling atas sampai yang paling rendah hirarkinya. Hukum hukum di Indonesia juga harus ditujukan untuk mencapai tujuan tujuan negara sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu membangun segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan negara tersebut harus dijadikan orientasi politik pembangunan dan politik hukum sehingga politik hukum dipandang sebagai upaya menjadikan Hukum sebagai alat pencapaian tujuan negara dari waktu ke waktu sesuai dengan tahapan perkembangan masyarakat.
Sehari setelah kemerdekaan ( 18 Agustus 1945), disahkan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di dalam Pembukaan nya tercantum Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kembali topik kita, dari sudut hukum, Pancasila menjadi cita hukum ( rechtside) bangsa Indonesia, yang artinya Pancasila menjadi dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia.
Sehari setelah kemerdekaan ( 18 Agustus 1945), disahkan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di dalam Pembukaan nya tercantum Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kembali topik kita, dari sudut hukum, Pancasila menjadi cita hukum ( rechtside) bangsa Indonesia, yang artinya Pancasila menjadi dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia.
Pasal 2 UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan undangan secara tegas menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filsafat bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pernyataan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum mengingat kedudukannya sebagai dasar, ideologi, serta filsafat bangsa dan negara menunjukkan bahwa kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah dalam arti formil sekaligus materil. Dalam pengertian sumber hukum formil nilai nilai Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 mengikat segenap komponen bangsa baik warga negara maupun penyelenggaraan negara. Dari sisi materil, Pancasila merupakan seperangkat nilai yang menjadi sumber Pembentukan materi asas dan norma hukum yang akan dibentuk dalam sistem hukum nasional.
Ketentuan ini mengimplementasikan bahwa Pancasila harus dijabarkan dan diejawantahkan ke dalam semua bentuk dan tingkatan peraturan perundang-undangan dan kebijakan.
Namun ironisnya, ketentuan ini belum maksimal, hanya indah sebatas kertas, malah justru kadang kadang ada yang belum sesuai dengan nilai nilai Pancasila., Karena hanya produk formulasi dan akomodasi kepentingan semata. Sehingga sering benturan disaat diimplementasikan. Senada dengan itu, penegak hukum yang dilakukan sejauh ini, juga dinilai belum mewujudkan nilai nilai Pancasila. Perlakuan diskriminatif dan ketidak adilan yang dilatari oleh hal hal kolutif adalah musuh paling laten, baik pembuatan maupun penegakan hukum berdasarkan Pancasila.
Sehingga Pancasila harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia, yaitu
1. Hukum yang dibuat hendaklah menjaga integrasi bangsa dan negara.
2. Hukum yang dibuat harus demokrasi dan nomokrasi sekaligus.
3. Hukum yang dibangun hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (**)
Pernyataan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum mengingat kedudukannya sebagai dasar, ideologi, serta filsafat bangsa dan negara menunjukkan bahwa kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah dalam arti formil sekaligus materil. Dalam pengertian sumber hukum formil nilai nilai Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 mengikat segenap komponen bangsa baik warga negara maupun penyelenggaraan negara. Dari sisi materil, Pancasila merupakan seperangkat nilai yang menjadi sumber Pembentukan materi asas dan norma hukum yang akan dibentuk dalam sistem hukum nasional.
Ketentuan ini mengimplementasikan bahwa Pancasila harus dijabarkan dan diejawantahkan ke dalam semua bentuk dan tingkatan peraturan perundang-undangan dan kebijakan.
Namun ironisnya, ketentuan ini belum maksimal, hanya indah sebatas kertas, malah justru kadang kadang ada yang belum sesuai dengan nilai nilai Pancasila., Karena hanya produk formulasi dan akomodasi kepentingan semata. Sehingga sering benturan disaat diimplementasikan. Senada dengan itu, penegak hukum yang dilakukan sejauh ini, juga dinilai belum mewujudkan nilai nilai Pancasila. Perlakuan diskriminatif dan ketidak adilan yang dilatari oleh hal hal kolutif adalah musuh paling laten, baik pembuatan maupun penegakan hukum berdasarkan Pancasila.
Sehingga Pancasila harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia, yaitu
1. Hukum yang dibuat hendaklah menjaga integrasi bangsa dan negara.
2. Hukum yang dibuat harus demokrasi dan nomokrasi sekaligus.
3. Hukum yang dibangun hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (**)
*Penulis adalah Ketua Jaringan Panca Mandala (JPM) Sriwijaya-Sumatera Selatan