Eksistensi Masyarakat Adat Masih Tatanan Normatif

Oleh: H.Albar Sentosa Subari*
Reformasi telah memberikan peluang untuk memberikan perlindungan konstitusionalnya yang lebih kuat terhadap masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya.
Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat ini secara kronologis tercantum dalam Pasal 41 Ketetapan MPR RI Nomor Tap XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia dan dalam Pasal 18 B ayat (2) serta Pasal 28 I ayat (3) Undang Undang Dasar amendemen kedua tahun 2000.
Dengan kata lain, visi kenegaraan para pendiri negara tentang pentingnya penghormatan terhadap semangat paguyuban – yang antara lain terkandung pada tatanan masyarakat hukum adat – pada tahun 1945 itu baru dapat dituangkan ke dalam instrumen hukum positif tertulis setelah berlalu waktu yang panjang dan setelah terjadi goncangan besar dalam kehidupan politik dan kehidupan ekonomi.
Walaupun demikian, pengakuan Juridis konstitusional terhadap masyarakat hukum adat serta hak hak tradisional nya tersebut tidaklah dapat ditindak lanjuti secara serta Merta, oleh karena keseluruhan sistem hukum positif nasional yang berkembang selama lebih dari setengah abad bukan saja tidak memberikan legal standing kepada masyarakat hukum adat, tetapi juga telah mengeluarkan demikian banyak kebijakan, peraturan, serta keputusan yang secara efektif telah menegasikan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisional mereka. Sebagai akibat nya, telah terjadi demikian banyak konflik, sebagian di antaranya telah menimbulkan kerugian harta dan nyawa, terutama berkisar pada masalah pertanahan, antara masyarakat hukum adat dengan pihak ketiga, baik dengan instansi pemerintah sendiri maupun dengan perusahaan perusahaan swasta yang memperoleh berbagai bentuk perizinan untuk menggunakan tanah ulayat masyarakat hukum adat dari institusi institusi pemerintah baik pusat maupun lokal. Contoh kasus yang sedang bergejolak sekarang ini yang sampai sekarang ini situasi belum kondusif yaitu kasus di pulau Rempang Riau.
Sesuai dengan tujuan pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Pasal 76 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan setelah mengadakan penataan kembali organisasi nya di tahun 2004. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia cq Sub Komisi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya telah memasukkan Thema Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini ke dalam program kerja, dan untuk itu menugaskan seorang komisioner guna menangani dan menindaklanjuti nya..
Simpulan, bahwa secara normatif pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat secara konvensional sudah jelas adanya.
Masalahnya adalah untuk mengaplikasikan semua itu tentu banyak tergantung pada kemauan politik lembaga eksekutif dan legislatif guna merealisasikan dalam kebijakan yang melindungi hak hak masyarakat hukum adat.
Guna mencapai tujuan akhir dari suatu makna kemerdekaan Indonesia yang telah diperjuangkan oleh pendiri negara. Yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Makmur dalam berkeadilan. Yang dirasakan oleh semua warga negara dari Sabang sampai Merauke. Itulah buah perjuangan dari nenek moyang kita dahulu yang tetesan darahnya membasahi bumi ibu Pertiwi tercinta: guna mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(**)
*Penulis adalah ketua JPM Sriwijaya-Sumsel



