Budaya Ingin Menang Merusak Rasa Keadilan

Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Hukum sebagai bagian dari hasil cipta, karsa dan rasa manusia di dalam hidup suatu komunitas masyarakat hukum, akan selalu berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi perkembangan zaman dan teknologi.
Ki Hadjar Dewantara dalam membuat kebudayaan nasional harus memiliki sifat ” tri Kon”. Sehingga dia merupakan suatu hasil Budi dan Daya Manusia dalam menghadapi tantangan alam dan zaman.
Demikian juga hukum baik tertulis maupun tidak tertulis.
Pada zaman klasik, hukum dalam keotentikannya selalu diidentikkan dengan keadilan, maka bicara hukum sama makna nya dengan berusaha menghadirkan keadilan sebagai bagian dari kebutuhan spiritual manusia ( Koentjaraningrat guru besar Antropologi Budaya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam bukunya berjudul Metodologi Antropologi, yang merupakan dari Pati disertasi nya mengatakan bahwa spritual adalah merupakan satu diantara sembilan ciri kebudayaan).
Akan tetapi, pemikiran jernih dan mulia tersebut, khususnya pasca reformasi teramat sulit dijumpai di negeri tercinta ini.
Pada masa lalu baik orde baru maupun orde reformasi, hukum sebagai budaya lebih condong masuk ranah yang terfokus pada subtansial dan prosedural.
Mulai dari titik ini, maka perjalanan hukum baca budaya di dalam kehidupan bersama menjadi cabang. Cabang pertama adalah hukum untuk keadilan subtansial, sementara cabang kedua adalah hukum untuk kemenangan.
Cabang pertama, merujuk pada penjelasan UUD 1945 ( naskah asli), bahwa sebenarnya kosmologi Indonesia adalah kekeluargaan, dan bukan individual. Walaupun sifat ” kekeluargaan dan individual” disebut sebagai berpasangan, namun sifat kekeluargaan lebih diunggulkan. Kenapa demikian, dan apa buktinya.
Dalam perspektif filsafat holisme, masyarakat kita cenderung untuk tidak memisahkan seseorang dari konteks sosial nya, bahkan merasa hidup dan kehidupannya nyaman ketika bersatu dengan alam-lingkungan dan Sang Pencipta.
Dalam segala aspeknya kehidupan ini menjadi teo-centric.
Pengakuan dan penghayatan diri sebagai makhluk sosial, hanya sebagai bagian dari konsep teo-centric yang menyuruh manusia berbuat baik terhadap manusia lainnya. Dengan demikian, dalam watak aslinya, bangsa kita selalu berpikir dan bertindak dalam konteks keutuhan tersebut. Setiap orang ingin agar hubungan dengan pihak lain dapat berlangsung dalam suasana keharmonisan. Inilah wujud dari ke bersatu an itu.
Akan tetapi, telah menjadi sunnatullah (kodrat) bahwa keharmonisan itu terkadang rusak karena sesuatu faktor. Bibit konflik yang bersemayam pada setiap individu, terkadang mengembang sedemikian rupa serta Merta mendesak posisi, hak keberadaan orang lain sehingga berlanjut dengan konflik.
Sampai dengan era tahun 1970 an, ketika orang Indonesia ( khususnya Jawa) dihadapkan pada konflik maka akan dipilih cara cara penyelesaian dengan menonjolkan solidaritas sosial. Kompromi, musyawarah serta pendekatan lunak selalu dipandang sebagai cara terbaik untuk menyelesaikan konflik sekaligus mengembalikan suasana kehidupan harmonis. Bahkan dapat dinyatakan bahwa musyawarah itu merupakan karakteristik utama dari budaya hukum Indonesia ( Lev Daniel S, dalam Sudjito).
Artinya sebelum tahun sembilan belas tujuh puluhan itu bangsa Indonesia dalam melihat hukum lebih bertumpu pada perilaku dari pada melihat hukum sebagai teks tertulis.
Hukum yang baik adalah perilaku sosial – religius, yang senantiasa berorientasi kepada keharmonisan.
Pada era tersebut, budaya MALU masih cukup kental. Kalau pun ada konflik terpaksa di bawa ke pengadilan, lembaga itupun masih mampu menjalankan fungsinya sebagai rumah keadilan (house of justice) sehingga kepercayaan masyarakat kepada pengadilan masih cukup tinggi. Hal demikian tidak lepas dari peran para penegak hukum, khususnya hakim yang masih memegang teguh kosmologi kekeluargaan dan mengedepankan keharmonisan. Atas putusan hakim, tidak ada yang merasa kalau atau menang akan tetapi Keadilan subtansial yang diberikan kepada para pihak. Dengan kata lain, hukum dan pengadilan masih berorientasi kepada Keadilan subtansial.
Apa yang terurai di atas sungguh berbeda dengan cabang kedua dari hukum positif ( tertulis dan tidak tertulis) kita. Terkait dengan menyeruaknya paham individu liberalisme yang semasa penjajahan dibawa oleh kolonial dan pada era reformasi hadir bersama masuknya globalisasi, maka secara pelan tapi pasti paham itu menggeser paham holisme. Di sini kata PERSEORANGAN memiliki posisi yang strategis dan selalu diunggulkan. Individualisme ini menempatkan seseorang pada posisi tertinggi.
Tentu ini akan mengganggu stabilitas bangsa dan negara.
Ambil saja misalnya lahir undang undang tentang cipta kerja. Di situ yang diutamakan adalah hak individual guna mencapai keuntungan yang sebesar besarnya dengan mengenyampingkan rasa keadilan. ( Kasus pulau Rempang misalnya) yang masih dalam ingatan kita yang sempat menimbulkan adanya rasa kesukuan yaitu terusiknya suku Melayu khususnya. Yang kita ingat bahwa bahasa Melayu merupakan cikal bakal bahasa Indonesia yang termuat dalam kebulatan tekad pemuda saat itu yaitu berbahasa satu bahasa Indonesia. Peristiwa tersebut tercatat dalam sejarah pergerakan Indonesia yang disebut hari SUMPAH PEMUDA, 28 Oktober 1928. (**)
*Penulis adalah ketua JPM Sriwijaya-Sumsel



