Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Rujukan Pemerintah dan Masyarakat

Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Perbedaan mendasar antara penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah reformasi adalah masalah kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara.
Pemerintah orde Baru telah menempatkan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945 tidak saja sebagai sumber dari segala sumber hukum yang disakralkan, tetapi juga berakibat timbulnya disorientasi makna sehingga Pancasila telah menjadi ideologi negara yang tertutup.
Kewajiban untuk melaksanakan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945 secara murni dan konsekuen justru telah melahirkan bentuk negara hukum yang melahirkan kekuasaan negara otoritarian dan absolut.
Selama 32 tahun, UUD NKRI tahun 1945 sebagai the supreme law of the law yang hidup ( living constitution), justru terjadi sebaliknya mengalami kematian ( dead constitution) karena ada larangan untuk melakukan revisi dan perubahan serta penyempurnaan.
Ketetapan MPRS Y XX tahun 1965 telah memberikan kontribusi besar dan kuatnya kedudukan Pancasila, sekaligus pada model transfer nilai nilai Pancasila menjadi dogmatis.
Sebaliknya penyelenggaraan pemerintahan pasca reformasi justru telah mengubah secara dramatis makna dan fungsinya. Selah satu perubahan besar adalah dilakukan nya amendemen terhadap UUD NKRI tahun 1945 merupakan peristiwa desakkarisasi dari kebendaan konstitusi, tetapi juga terjadi tarik ulur liberalisasi, khususnya dalam Pasal 33 UUD NKRI tahun 1945. Karena itu, implementasi dari perubahan besar tersebut bukan sekedar kedudukan dan fungsi Pancasila secara hirarki menjadi tidak berempat sebagai mana mestinya dalam tata tertib perundangan undangan ( Jawir Thontowi, 2009).
Sekiranya komitmen masyarakat dan bangsa di era pasca reformasi mengalami penurunan memang dapat dimaklumi ketika proses sosialisasi dan internalisasi mengeluarkan dana dan biaya tanpa lahirnya sosok dan figur teladan berjiwa nilai nilai Pancasila. Malah yang terjadi sebaliknya, lahir generasi korupsi, kolusi dan nepotisme berdampak negatif hingga kini.
Akan tetapi tidaklah bijak dan rasional pula manakala generasi pasca reformasi menolak nilai nilai baik dari warisan ideologi Pancasila itu. Karena itu sangat relevan untuk melakukan penelitian tentang uji koherensi dan korespondensi aktualisasi nilai nilai Pancasila dalam produk perundangan undangan pasca reformasi.
Menurut catatan dari Mahkamah Konstitusi rentang waktu tahun 1998-2010, ada 424 produk Undang Undang yang lahir bertentangan dengan Pancasila ( dalam Jawahir Thontowi, 2016).
Dari data di atas timbul pertanyaan ada apa gerangan sampai banyak terjadi produk legislatif yang bertentangan dengan Pancasila.
Kemungkinan kemungkinan nya dapat diduga;
Pertama, mengapa undang undang yang dihasilkan pasca reformasi/ pasca amendemen UUD NKRI tahun 1945 menuai beberapa gugatan.
Kedua, apa persoalan utama kelemahan dan kelebihan dari lahirnya UU nomor 10 tahun 2004 Jo UU nomor 11 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan?
Ketiga, bagaimana upaya upaya yang harus dilakukan, baik secara preventif maupun refresif
, menjaga konsistensi dan korespondensi nilai nilai Pancasila dalam penyusunan undang-undang. (**)
*Penulis adalah ketua JPM Sriwijaya-Sumsel



