HUMANIORA

Antara Etika dan Hukum

Oleh: H. Albar Sentosa Subari*

Dua variabel di atas ( etika dan hukum) , sering berpasangan namun juga sering terjadi bertolak belakang.
Harapan setiap makhluk hidup selalu ingin menjaga keharmonisan pasangan antara etika dan hukum.
Di dalam kehidupan sehari-hari sebagai anggota masyarakat tentu hal tersebut didambakan.
Bagaimana sehingga keduanya ( etika dan hukum) saling seiring sejalan tentang ada persyaratan nya.
Prof. M.Koesno, dalam artikel berjudul Musyawarah yang diterbitkan oleh Seri Bunga Rampai nomor 1 Fakultas Ilmu Ilmu Sosial Universitas Indonesia dengan editor Prof. Miriam Budiardjo bahwa di dalam hidup masyarakat hukum adat untuk selalu rukun dan damai adalah harus punya nilai KESERASIAN sesama, dengan mempertimbangkan perasaan perasaan yang berkembang dan hidup dalam pergaulan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Secara teori ilmu hukum idealnya hukum merupakan cerminan dari nilai-nilai etika pergaulan dalam masyarakat. Tentu semua itu kembali ke layar belakang prinsip di mana hukum itu akan di aplikasikan.
Contoh untuk masyarakat yang bersifat komunal seperti masyarakat hukum adat tentu ini mudah terealisasi, karena tujuan hukum mereka adalah mengutamakan kepentingan bersama.
Sebaliknya pada masyarakat yang yang individualisme, hal tersebut sukar. Karena standar nya adalah unung rugi yang menjadi perhitungan individu.
Sehingga berdampak hukum kadang kadang bertolak belakang dengan etika.
Memang ada saja argumentasi yang digunakan bahwa Hukum itu bicara masalah Benar atau Salah. Ukuran nya norma tertulis, apakah akan bertentangan dengan etika atau moral bukan hal yang prinsip, yang penting aturan demikian adanya. Walaupun mungkin aturan nya memang sudah di setting.
Etika itu bicara soal Baik / Elok dan Tidak Baik/ tidak Elok.
Di sinilah persoalan kedua nya memang standar ukuran nya beda.
Namun di dalam kehidupan sehari-hari diharapkan antara etika/ moral dan hukum itu seiring sejalan menuju masyarakat adil dan makmur serta makmur dalam berkeadilan.

Harapan tersebut tercermin dalam Press release Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah; mengenai pernyataan keterlibatan Presiden dan Wakil Presiden Dalam Kempanye Pemilihan Umum.
Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam hal itu menyampaikan enam butir pernyataan:
1. Presiden agar mencabut semua pernyataan yang disampaikan beberapa waktu yang lalu mengenai keterlibatan Presiden dan Wakil Presiden dalam berkempanye!
2. Presiden diharapkan akan menjadi tauladan;
3. Minta Bawaslu meningkatkan sensitivitas nya sebagai lembaga pengawas pemilu!
4. Penguatan fungsi Pengawasan dari DPR RI;
5.
Meminta Mahkamah Konstitusi mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggaraan pemilu yang terindikasi ada kecurangan, untuk bahan hukum penyelesaian konflik pemilu.;
6. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan pemilu oleh masyarakat.
Dari butir butir tersebut adalah tidak lain merupakan nilai nilai etika di dalam berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945. (**)

*Penulis adalah Ketua JPM Sriwijaya-Sumsel

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button