HUKUM

Sarimuda Jalani Sidang Tipikor Perdana , JPU : Mantan Cawalkot Palembang Itu Diduga Rugikan Negara 18 Miliar Rupiah

Palembang, Medconas.com, —- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021 yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sarimuda diduga kuat terlibat kasus korupsi senilai 18 miliar rupiah. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya, Senin (29/1/2024).

JPU mendakwa mantan Calon Wali Kota Palembang tersebut karena melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999. Dalam dakwaanya,  JPU KPK Dian Misena menyebut, PT SMS sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT KAI.  Kerja samanya berupa pengangkutan batu bara dari Stasiun Muaralawai (MLI) di Kelurahan Tanjung Jabung, Kecamatan Kabupaten Lahat ke Stasiun Simpang (SIG) di Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada 27 April 2020. Sebab, saat itu Gubernur Sumsel Herman Deru menerbitkan Pergub 23 Tahun 2010 soal larangan angkutan batu bara melalui jalan umum.

Setidaknya ada delapan perusahaan swasta yang membayar atas jasa pengangkutan batu bara oleh PT SMS. Setelah kerja sama berjalan, terdapat sejumlah uang yang disetorkan perusahaan yang bekerjasama diselewengkan Sarimuda hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar. “Terdakwa sebagai Direktur Utama tidak menyetorkan uang hasil pembayaran ke rekening PT SMS dan melakukan pengeluaran dana dari PT SMS dngan invoice fiktif sehingga merugikan negara Rp 18 miliar lebih,” kata Dian dikutip dari kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Dian menyebutkan, uang yang diselewengkan Sarimuda digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Hal ini terungkap, setelah penyidik menemukan uang tersebut ditransfer ke rekening keluarga terdakwa yang tidak ada sangkut pautnya dengan kerja sama angkutan batu bara.

“Setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersebut, terdakwa Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai,” tutur JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim ketua Majelis Hakim Pitriadi pun menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (5/2/2024). Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Rizal Syamsul mengaku akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang kedua nanti. Sebab ia menilai, dakwaan JPU tersebut tidak lengkap dan kurang cermat.

“Karena hal itu kami akan ajukan eksepsi,” ujar Rizal.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button