Warga Plumbon Bantul Kaget, Ada Markas Judi Online di Lingkungannya

Yogyakarta, Medconas.com—– Penangkapan lima pelaku judi online (judol) di Banguntapan, Kabupaten Bantul oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga saat ini masih menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.
Terlebih, penangkapan ini disebut-sebut merugikan bandar. Begitulah narasi yang tergambar saat ini, hingga memantik pertanyaan dikalangan masyarakat. Meskipun sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penggerbekan sekaligus penangkapan lima pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Melansir kompas.com, Ahad (10/8/2025).
Sutrisno, Ketua RT 11 Plumbon, Banguntapan, menyatakan bahwa tidak ada keluhan dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang dijadikan markas judi onlie yang belakangan ramai lantaran di geruduk pihak kepolisian.
” Lha wong di sini sebelahnya (rumah kontrakan) aja enggak ada yang tahu aktivitas mereka, kok masa laporan dari warga,” ujar Sutrisno Jumat (8/8/2025).
Sutrisno yang baru menjabat sebagai ketua RT selama satu tahun mengaku tidak menerima laporan mengenai kegiatan judi dari warga.
“Enggak pernah, enggak pernah. Kebetulan saya itu jadi ketua itu baru 1 tahun, Juni kemarin itu. Ya baru 1 tahun dan saya tahu informasi setelah kejadian ini dari warga yang dekat rumahnya itu,” tambahnya.
Menurutnya, bangunan yang digunakan berada di tanah kas desa dan statusnya kontrakan. Bagian depan digunakan sebagai gudang, sementara area belakang dimanfaatkan penyewa untuk kegiatan yang belakangan diketahui sebagai judi online. Dari keterangan yang ia peroleh, operasional di tempat itu sudah berlangsung lebih dari setahun tanpa menimbulkan kecurigaan warga.
Sutrisno juga meragukan keterangan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga. “Kalau dibilang dari laporan masyarakat, rasanya tidak logis. Karena yang rumahnya sebelah saja tidak tahu,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski prihatin, pihaknya hanya bisa mengimbau warga agar lebih waspada dan memastikan anggota keluarga tidak terlibat aktivitas kriminal. “Kami rutin mengingatkan lewat pertemuan RT dan grup WhatsApp warga,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterimanya, kelompok pemain judi tersebut sudah beroperasi selama satu tahun, namun tidak ada warga yang merasa curiga, apalagi melaporkan aktivitas tersebut.
“Tidak ada kecurigaan apa-apa ya enggak ada laporan sama saya juga enggak ada laporan. Kalau di situ ada aktivitas seperti itu,” jelas Sutrisno. Ia juga menambahkan bahwa lokasi kontrakan tersebut terletak di belakang gudang, yang mungkin menyulitkan pengawasan.
Kasus ini sempat menghebohkan warganet setelah dirilis Polda DIY pada 31 Juli 2025. Pasalnya polisi menyebut keberadaan markas judol itu diketahui setelah adanya laporan dari warga, sementara masyarakat di sekitar wilayah itu mengaku tidak tahu aktivitas tersebut.
Di tambah lagi polisi menyebut aktivitas judol yang dilakukan lima tersangka yakni RDS, 32; EN, 31; DA, 22; yang merupakan warga Bantul, NF, 25, asal Kebumen; dan PA, 24, warga Magelang telah dilakukan selama setahun terakhir. Mereka diketahui mengelabui sistem dan celah di situs judi online untuk menarik cuan.
Sebelumnya, Polda DIY menegaskan bahwa penangkapan para pelaku judi online bukan merupakan titipan bandar, melainkan hasil murni dari laporan masyarakat. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menanggapi isu yang menyebutkan bahwa penindakan dilakukan karena bandar mengalami kerugian akibat aktivitas kelima pelaku.
“Memang sudah hasil lidik, masyarakat yang baik mau melaporkan ke Polisi,” kata AKBP Saprodin di Mapolda DIY, Kamis (7/8/2025).



