KRIMINAL

Kronologi dan Identitas Supir Maut Driver Ojol Akhirnya Terungkap, Ini Kata Polisi..!

Palembang, Arungmedia.com —-Pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan di Jalan Kol H Burlian pada Sabtu (17/2/2024) lalu mengaku positif konsumsi obat-obatan.

Pelaku bernama Dwiki Arif Samriano (29) warga Jalan Mandi Api, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1 palembang yang merupakan seorang honorer di Palembang diamankan setalah mengemudi mobil Triton nomor polisi BG 8108 JZ dengan kecepatan tinggi hingga menabrak seorang drive ojol dan penumpangnya.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra, saat menggelar perkara pada Selasa (20/02/2024) mengatakan, ditangkapnya sang supir maut, berkat hasil pemeriksaan saksi dan juga kamera CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan langsung kita kembangkan, sehingga di dapatilah plat nomor kendaraan tersebut milik dinas BPN banyuasin, dan setelah di telusuri mobil itu di kendarai oleh seorang honorer di dinas tersebut, “Ujar Kapolres saat melakukan giat ungkap kasus Selasa.( 20/02/2024)

Ditambahkan olehnya , dari hasil pemeriksaan supir mobil (pelaku) ini membawa mobil nya dengan kecepatan di luar batas normal.

“Kami melihat kondisi di TKP, rem kendaraan mobil yang di gunakan bisa kita ukur, bahwa supir ini melaju dengan batas kecepatan pada umumnya, sehingga mobil tidak terkendali menabrak pengendara motor di depan nya, ” tambah Kapolrestabes.

Perihal Dwiki Arif Samriano pelaku tabrak lari yang mengkosumsi obat-obatan, hingga kini Satlantas Satlantas dan Satreskrim Polrestabes, Palembang masih melakukan pendalaman.

“Benar saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tabrak lari ini positif mengandung obat-obatan, namun kita masih mendalami itu,” katanya.

Sedangkan pelaku, Dwiki, ketika ditanya soal obat-obatan yang dikonsumsinya apa, dirinya pun enggan menjawab pertanyaan awak media.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009 , dengan ancaman 6 tahun penjara.

 

Related Articles

Back to top button