NASIONAL

Gelar Razia Besar-besaran Mulai Besok Hingga 14 Hari Kedepan, Polri Rinci 12 Pelanggaran yang Akan Disasar

Jakarta, Medconas.com,—-Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar razia besar-besaran terhitung besok, Senin (4/2/2024) hingga 14 hari kedepan. Hal ini seperti diumumkan dalam akun resmi @korlantaspolri.ntmc.

Mengutip kompas.com, Korlantas Polri sebelumnya juga telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi target kamera ETLE, seperti pelanggaran ganjil-genap serta pelanggaran marka jalan dan rambu jalan.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan nantinya apabila ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Korlantas Polri mengimbau agar pengendara senantiasa melengkapi surat-surat berkendaran, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.

Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ucap Eddy dikutip dari kompas.com, Ahad (3/3/2024).

Menurut Eddy pihaknya merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas, yakni sebagai berikut.

1. Berkendara menggunakan ponsel

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor.

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm

5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol

7. Melawan arus lalu lintas.

8.  Berkendara melebihi batas kecepatan

9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang melebihi muatan

11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan

12. Penggunaan plat khusus palsu.

Related Articles

Back to top button