DPD HBB Sumsel Dorong Polda Sumsel Hukum Berat Pelaku Pembunahan Christina, Lansia yang Jasadnya di Bakar di Kebun Sawit

Palembang, Medconas.com—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)meminta kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya seorang perempuan lanjut usia bernama Christina (80), yang jasadnya ditemukan terbakar di kebun sawit kawasan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu.
Ketua Harian DPD HBB Sumsel, Desmon Simanjuntak, SH didampingi Ketua DPD HBB Sumsel, Jufernando Simanjuntak, SH, Sekretarisnya, Jackson Sahala Pakpahan, SH dan segenap pengurus DPD HBB Sumsel dalam pernyataan sikap di Sekretariat DPD HBB Sumsel, Sabtu (31/1/2026) yang pada intinya sangat mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian Polda Sumsel dalam pengungkapan kasus ini.
Menurut Desmon, fakta bahwa korban merupakan seorang lansia serta adanya relasi kedekatan antara korban dan salah satu pelaku semakin memperberat unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Korban dibunuh, kemudian jasadnya dibakar. Ini jelas bukan kejahatan spontan. Apalagi salah satu pelaku adalah tetangga korban. Perbuatan ini telah melampaui batas kemanusiaan,” tegasnya. Kami berharap jaksa menuntut dengan pasal pembunuhan berencana dan hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, termasuk pidana mati, agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Desmon.



