KRIMINAL

60 Ton Batubara Ilegal Tujuan Cilegon Berhasil Digagalkan Ditreskrimsus Polda Sumsel

Palembang,Medconas.com—-Ditreskrimsus Polda Sumsel 60 Ton Batubara Ilegal Tujuan Cilegon Berhasil Digagalkan Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggagalkan penyeludupan Batubara dari tambang tak berizin tujuan pulau jawa.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, operasi tersebut menghentikan laju dari tiga unit truk Fuso yang mengangkut 60 ton batubara dengan tujuan Cilegon

Penggrebekan itu terjadi di Jalan lintas Sumatera di Desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, Pada Rabu (20/3/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain mengamankan barang bukti pihak kepolisian juga mengamankan tiga sopir truk berinisial CH, A dan I, sedangkan dua kernet truk yang juga ikut diamankan berinisial APP dan RP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK MH melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo pada saat melakukan giat ungkap kasus Jumat (22/3/2024) mengatakan batubara tersebut diketahui berasal dari wilayah pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.

“Saat dihentikan ketiga sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, sehingga kita amankan beserta barang bukti tiga buah truk bermuatan batubara. Yang untuk sementara dititipkan di gudang PT Semen Baturaja,” ujar Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Ketiga pelaku telah tahan di Mapolda Sumsel dan selanjutnya dalam perkara ini akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yakni pemilik tambang batubara

Para pelaku dikenakan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Related Articles

Back to top button