HUKUM

Aiptu FN Jalani Pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel

Palembang, Medconas.com, —Aiptu FN, Polisi yang menembak dan menusuk debt collector di Palembang telah menyerahkan diri, Ahad (24/3/2024) malam oleh keluarga ke Polres Lubuklinggau dan kini telah berada di Bid Propam Polda Sumsel, Senin (25/3/2024).Begitu kata kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH kepada awak media.

“Tadi malam sekitar jam 12 FN diantar oleh keluarga dan Polres Lubuklinggau. Sekarang lagi di Bid Propam, ” terangnya.

Namun ia menegaskan kedatangan Aiptu FN bukanlah untuk menyerahkan diri tetapi untuk memperjelas permasalahan.

“Bukan menyerahkan diri, tapi ingin memperjelas permasalahan. Dengan dimintai keterangan, akan membuat peristiwa terang benderang,” katanya.

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul membantah tegas kliennya melarikan diri setelah menembak dan menusuk debt collector di Palembang.

Menurutnya, Aiptu FN memerlukan waktu untuk menenangkan diri sehingga anggota Polres Lubuklinggau tersebut menghilang sesaat.

Kini Aiptu FN sudah merasa siap menjalani pemeriksaan dan sudah diantarkan keluarganya ke Polda Sumsel

Aiptu FN kini menjalani proses etik di Propam Polda Sumsel dengan membawa barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur dan pakaian.

“Klien kami membawa barang bukti berupa pakaian yang robek dan ada bercak darah karena luka. Serta sangkur yang digunakan saat kejadian,” kata Rizal, Senin (25/3/2024).

Sedangkan barang bukti senjata api yang digunakan oleh Aiptu FN tidak dibawa karena tercecer.

“Kalau senpi tidak ada, saat kejadian beliau panik sehingga mungkin tercecer di Jalan,” katanya.

Pihaknya berharap kliennya tidak ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami tegaskan klien tidak melarikan diri. Dia hanya perlu waktu untuk menenangkan diri karena peristiwa viral ini, serta konsultasi kepada keluarga dan institusi untuk menjalani proses etik. Setelah ada kepastian hukum dan ketenangan beliau yakin hari ini hadir untuk berikan klarifikasi,” ujarnya.

Dilain pihak Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan saat ini Aiptu FN tengah mejalani pemeriksaan itensif oleh Bid Propam untuk mendapatkan informasi mengenai kejadian pada hari sabtu lalu.

Setelah pemerikasaan tersebut Iptu FN juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Terkait laporan yang sudah dibuat. Baik laporan dari debt collector maupun dari istri Aiptu FN tentu hal ini dua hal yang sedang kami dalami,” ujar Kombes Pol Anwar saat melakukan ungkap kasus, Senin (25/03/2024).

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin pula mengatakan dalam pemeriksaan awal Iptu FN telah mengakui perbuatanya.

“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Aiptu FN karena memang kondisi anggota tersebut panik karena menghadapi 12 orang yang belum tentu dikenalnya, yang berusaha untuk mengambil kendaraan yang akan diambilnya,” Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin.

Aiptu FN juga termasuk dalam pelanggaran kode etik profesi dan nantinya akan dilakukan tindakan Patsus (tempat khusus) kepadanya.

“Dari aspek pelanggaran yang kami tangani menurut pemeriksaan awal cukup bukti personel tersebut melanggar kode etik terkait pelanggaran kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian. Pihak propam juga akan melakukan tindakan Patsus Kepada Aiptu FN maksimal 30 hari,” tambah Kabid Propam.

 

Related Articles

Back to top button