HUMANIORA
Catatan Singkat Mengenai Akhir Putusan PHPU Pilpres 2024

Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Catatan singkat atau juga kita maknai adalah beberapa informasi normatif dari putusan MK terhadap sengketa khususnya mengenai dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang dianut dalam Undang Undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Undang Undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ( UU RI nomor 24 tahun 2003).
Yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, diatur dalam Bagian Kesebelas dari Pasal 74-79, sedangkan masalah Putusan diatur di dalam bab ketujuh dari pasal 45-49.
Undang Undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ( UU RI nomor 24 tahun 2003).
Yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, diatur dalam Bagian Kesebelas dari Pasal 74-79, sedangkan masalah Putusan diatur di dalam bab ketujuh dari pasal 45-49.
Di dalam suatu proses persidangan baik peradilan umum ataupun pada peradilan khusus seperti: di dalam sengketa yang diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2003 , harus jelas dulu siapa yang merupakan subjek dan objek apa yang disengketakan atau lebih populer di dunia ilmu hukum acara dengan sebutan LEGAL STANDING nya. Baru bicara soal proses jalan nya persidangan akhirnya adalah suatu produk hukum yang disebut secara global dengan istilah VONIS. Dalam sengketa PHPU Pilpres; pemohon nya adalah pasangan presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden ( pasal 74 ayat 1 butir b).
Ayat 2;; permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhi.
Ayat 2 butir b. Penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.( Catatan singkat penulis hasil analisis adalah adanya dua kata kunci dalam kedua butir pasal tersebut yaitu kata HANYA dan kata MEMPENGARUHI: yang memang dalam PHPU Pilpres 24 dua kata tersebut diperdebatkan oleh masing-masing di dalam gugatan ataupun jawaban masing masing pihak. Ini tidak akan kita bahas lebih lanjut karena tidak etis secara profesional memasuki arena yang masih disidangkan, kecuali kalau sudah diputuskan oleh peradilan yang memeriksa dalam hal ini Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Namun secara teoritis kedua kata kunci tersebut ( kata hanya dan kata mempengaruhi) akan terjawab dengan melakukan pemahaman para hakim yang sedang berkembang yaitu melalui sarana yang sudah tersedia yaitu lembaga penafsiran atau disebut juga teori interpretasi atau juga boleh disebut dengan cara / metode penafsiran.
Dalam ilmu hukum yang berkembang di dunia ini tidak terlepas dari beberapa interpretasi yaitu antara lain;
Pertama gramatikal interpretasi; Kedua sistematika interpretasi; Ketiga, historis interpretasi, Keempat, otentik interpretasi. Dan dalam beberapa kasus spesifik bisa juga dengan metode berfikir argumentum atau ekstensif interpretasi juga secara argumentum a contrario.( Lihat bukunya Hukum Acara Prof. Dr. Soedikno Mertokusumo SH guru besar hukum acara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta).
Terakhir tidak salah juga kita memuat jenis dan proses pengambilan putusan dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Ayat 2;; permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhi.
Ayat 2 butir b. Penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.( Catatan singkat penulis hasil analisis adalah adanya dua kata kunci dalam kedua butir pasal tersebut yaitu kata HANYA dan kata MEMPENGARUHI: yang memang dalam PHPU Pilpres 24 dua kata tersebut diperdebatkan oleh masing-masing di dalam gugatan ataupun jawaban masing masing pihak. Ini tidak akan kita bahas lebih lanjut karena tidak etis secara profesional memasuki arena yang masih disidangkan, kecuali kalau sudah diputuskan oleh peradilan yang memeriksa dalam hal ini Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Namun secara teoritis kedua kata kunci tersebut ( kata hanya dan kata mempengaruhi) akan terjawab dengan melakukan pemahaman para hakim yang sedang berkembang yaitu melalui sarana yang sudah tersedia yaitu lembaga penafsiran atau disebut juga teori interpretasi atau juga boleh disebut dengan cara / metode penafsiran.
Dalam ilmu hukum yang berkembang di dunia ini tidak terlepas dari beberapa interpretasi yaitu antara lain;
Pertama gramatikal interpretasi; Kedua sistematika interpretasi; Ketiga, historis interpretasi, Keempat, otentik interpretasi. Dan dalam beberapa kasus spesifik bisa juga dengan metode berfikir argumentum atau ekstensif interpretasi juga secara argumentum a contrario.( Lihat bukunya Hukum Acara Prof. Dr. Soedikno Mertokusumo SH guru besar hukum acara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta).
Terakhir tidak salah juga kita memuat jenis dan proses pengambilan putusan dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Kita mulai saja dari Pasal 45 butir 4;
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang;
Ayat 5, Dalam sidang Permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan.
Ayat 6, Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai Musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikut nya.
Ayat 7, Dalam hal musyawarah sidang pleno telah diusahakan dengan sungguh sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak;
Ayat 8, Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 7, tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan;
Ayat 10, Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7) dan ayat (8), pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.
Demikianlah beberapa catatan singkat secara normatif nya. Tentu secara empirik, sebagai warga negara yang cinta damai berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 tidak lain adalah terletak pada Kata kunci Berkeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( pasal 48 ayat (2) butir a: setiap putusan berbunyi; DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Tentu kalimat ini menjadi pengikat dari sisi: agama, moral dan etika para hakim yang memutus, di mana nantinya akan dipertanggungjawabkan jawabkan di akhirat, apakah sudah dijalani sebagai mana mestinya. ( Sebagai hakim wakil dari Tuhan di muka bumi).
Hal hal tersebut pernah disinggung Rasulullah Saw dalam sabdanya bahwa dua dari tiga hakim akan menghuni neraka karena tugasnya sebagai hakim menghianati fungsi dan tugasnya sebagai hakim tidak seharusnya dijalankan. (**)
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang;
Ayat 5, Dalam sidang Permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan.
Ayat 6, Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai Musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikut nya.
Ayat 7, Dalam hal musyawarah sidang pleno telah diusahakan dengan sungguh sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak;
Ayat 8, Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 7, tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan;
Ayat 10, Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7) dan ayat (8), pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.
Demikianlah beberapa catatan singkat secara normatif nya. Tentu secara empirik, sebagai warga negara yang cinta damai berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 tidak lain adalah terletak pada Kata kunci Berkeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( pasal 48 ayat (2) butir a: setiap putusan berbunyi; DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Tentu kalimat ini menjadi pengikat dari sisi: agama, moral dan etika para hakim yang memutus, di mana nantinya akan dipertanggungjawabkan jawabkan di akhirat, apakah sudah dijalani sebagai mana mestinya. ( Sebagai hakim wakil dari Tuhan di muka bumi).
Hal hal tersebut pernah disinggung Rasulullah Saw dalam sabdanya bahwa dua dari tiga hakim akan menghuni neraka karena tugasnya sebagai hakim menghianati fungsi dan tugasnya sebagai hakim tidak seharusnya dijalankan. (**)
*Penulis adalah ketua Jaringan Panca Mandala (JPM) Sriwijaya-Sumatera Selatan



