Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pedagang Emas yang Tipu Pengrajin di OI Hingga Rp5 Miliar

Palembang, Medconas.com, —–Kasus penipuan berkedok pembelian perhiasan emas yang merugikan masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan kerugian para korban mencapai miliaran rupiah, berhasil di bongkar Tim Gabungan Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Palaku yang merupakan pasangan suami-istri berinisial RS dan RZ berhasil diamankan di wilayah hukum Polrestabes Bandung yang juga melibatkan tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya. Demikian kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK melalui Kanit 3 AKP Ardan Richard Lebo SIK dikutip dari Sumselupdate, Kamis (09/05/2024).
Iya (sudah ditangkap-red), di Pasuruan,” ucapnya.
Dikerahui, aksi penipuan itu dialami puluhan pengrajin emas yang tinggal di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari puluhan korban, kerugian pun bermacam-macam mulai dari belasan juta, puluhan juta, ratusan juta hingga ada yang mencapai miliaran rupiah.
Kasusnya berawal saat korban yang sudah menyetorkan uang ke terduga pelaku untuk membeli bahan berupa emas untuk dijadikan perhiasan.
Namun setelah uang disetor hingga mencapai Rp5 miliar sepasang suami istri RS dan RZ mendadak menghilang dan tokonya pun tutup sejak awal februari 2024.



