Mahasiswa Curhat di Medsos Kena Denda Bayaran 20 % Soal Skripsi dan SPP, Ini Respon UKB dan Mahasiswa

Palembang, Medconas.com,—–Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang langsung merespon terkait unggahan akun @Mnnakcurhat, Kamis (16/05/2024) lalu mengenai denda keterlambatan pembayaran SPP dan skripsi. Bahwa sistem denda 20 persen tersebut berlaku bagi mahasiswa jenjang pendidikan S1 dan S2.
Karan Havinas selaku perwakilan Mahasiswa Aktif Program Pascasarjana Magister Kesehatan Masyarakat yang juga sebagai Mantan Ketua DPM UKB Pertama mebantah hal tersebut.
Menurutnya, di program Pascasarjana di Magister Kesehatan Masyarakat dan Magister Ilmu Hukum tidak ada denda 20% untuk SPP dan Tesis.
“Kami juga heran kok di S2 katanya ada denda 20 persen. Padahal tidak ada sama sekali,” ujarnya, Sabtu (18/05/2024).
Menurut Karan, pihak rektorat terus berupaya memberikan yang terbaik. Upaya yang sudah dilakukan pada program pascasarjana, seperti persoalan masalah biaya kuliah yang terjangkau dan sesuai, tidak ada hal yang berkaitan dengan denda dan sebagainya.
Program Pascasarjana UKB terus meningkat secara baik, persoalan terkait kebijakan prosedur pembayaran kuliah yang tidak menyulitkan mahasiswa. Kemudian tenaga pengajar yang berkualitas dan membimbing secara baik serta akademis mampu membantu kami mahasiswa belajar dengan baik. Untuk itu kami sangat berterima kasih pada Rektor dan Wakil Rektor 1 beserta jajarannya.” katanya.