Hujan Kritik Ramaikan Program “TAPERA” , Pemerintah Klaim, itu Tabungan Bukan Potongan…!

Jakarta, Medconas.com, — Pemerintah optimis bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan berjalan baik-baik saja, sehingga tidak perlu dikhwatirkan. Demikian kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Ia menyebut bahwa, pemerintah masih punya waktu hingga tahun 2027 untuk mematangkan implementasi kebijakan tersebut secara proporsional sambil mendengarkan aspirasi publik dan dunia usaha.
“Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi, ada kesempatan untuk konsultasi, enggak usah khawatir,” terangnya seperti dikutip dari kompas.com.
Menanggapi, hujan kritik dari kalangan pengusaha, pekerja, hingga partai politik, Moeldoko menyatakan, Tapera belum dijalankan dan baru berlaku paling lambat tahun 2027 setelah ada peraturan teknis dari Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan.
” Tapera itu bukanlah pemotongan gaji pekerja, tapi tabungan bagi para pekerja untuk bisa memiliki rumah. Begitu pula bagi masyarakat yang sudah mempunyai rumah dapat menggunakan Tapera sebagai sarana menabung yang uang simpanannya dapat diambil setelah mereka pensiun. Itu yang harus diyakinkan ke masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman dari program ini, ” katanya.
Menanggapi isu bahwa program Tapera ditujukan untuk mendanai program makan gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan tegas Moeldoko membantah. Menurutnya, Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara).
” Tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya,” ujar mantan panglima TNI itu.
Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebutkan, Tapera merupakan program untuk mengatasi kesenjangan jumlah kepemilikan rumah lewat ‘kerja sama’ antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menyebutkan, lewat program pembiayaan subsidi yang ditawarkan saat ini, pemerintah baru mampu memfasilitasi sekitar 250.000 kepemilikan rumah bagi masyarakat. Sedangkan, permintaan rumah setiap tahunnya mencapai 700.000 hingga 800.000 rumah. Oleh sebab itu, seluruh masyarakat diwajibkan untuk membayarkan iuran Tapera supaya semua orang dapat memiliki rumah.
“Jadi kenapa harus ikut nabung? ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur,” kata Heru.



