Pengurusan SIM Wajib Menyertakan JKN Aktif, Berlaku 1 Juli 2024…

Jakarta, Medconas.com, ——Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri akan mulai menguji coba terkait kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat berkas untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Juli 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo kepada sejumlah awak media di Jakarta belum lama ini
Menurutnya, hal ini nantinya akan berlaku secara nasional dan bertahap dengan syarat utama yang harus ditunjukkan masyarakat ialah bukti terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
” Bukti kepesertaan itulah yang nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (satpas) di polda wilayah, ” ujarnya dikutip dari detik.com, Kamis (6/6/2024).
Untuk lebih lanjut kata dia, pihaknya juga tengah mengkaji daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih adalah daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya di atas 95 persen sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN.
” Dengan begitu maka, dihimbau kepada masyarakat untuk dapat mengecek status kepesertaan JKN-nya melalui laman resmi BPJS, ” katanya.
Selain itu, menurut dia, mmasyarakat juga dapat memanfaatkan kanal layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor 08118165165 atau meminta bantuan petugas untuk mengecek status kepesertaan aktif JKN atau BPJS saat sedang membuat SIM.
“Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK. Apabila status JKN tidak aktif, petugas akan tetap memproses SIM. Namun SIM baru bisa diambil setelah menyerahkan dan menunjukkan bukti kepesertaan dalam JKN, “tambahnya.



