NASIONAL

Polda Jabar Mangkir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Pekan Depan

Bandung, Medconas.com —- Kasus sidang praperadilan  kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terpaksa ditunda hingga pekan depan Senin, (1/7/2024).

Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan ini awalnya sudah bersiap sekitar pukul 09.20 WIB. Tapi kemudian, memutuskan sidang untuk ditunda lantaran pihak Polda Jabar selaku termohon tak datang ke persidangan sampai waktu yang telah ditentukan.

” Sidang kita tunda sampai pekan depan. Dan untuk termohon kita minta nanti dihadirkan. Saya juga ingin ini cepat selesai ya. ” katanya.

Sementara itu, Humas PN Bandung Dalyusra, mengatakan jika sebelumnya, pihaknya sudah mengirim surat panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan kepada pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar.

“Sudah diterima (surat panggilannya), alasan tidak hadir, saya tidak tahu,” ujarnya.

Rencananya sidang akan kembali digelar pada 1 Juli 2024. Disinggung jika nanti Polda Jabar kembali tidak hadir dalam sidang praperadilan nanti, Dalyusra mengatakan majelis hakim akan tetap melanjutkan sidang.

“Apabila tidak hadir, perkara lanjut terus,” katanya.

Menanggapi penundaan tersebut, tim kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin merasa sangat kecewa. Ia menduga Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan supaya nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan.

” Jangan-jangan Polda Jabar ingin mempercepat tahapan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan supaya praperadilan tersebut gugur. Dengan ditunda gini ada apa, kami duga memang mau dipakai cara-cara klasik. Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja ini mau dipercepat supaya P21. Apakah seperti ini, ini sama saja memaksakan situasi. Padahal kami hadir untuk menguji, menguji bukan keinginan kami tapi keinginan hukum,” ucapnya seperti dikutip dari detik.com

Kekecewaan senada juga disampaikan, kuasa hukum Pegi, Sugianti yang jusutru meragukan tingkat profesionalitas termohon. Menurutnya, kalau termohohon (Polda Jabar)  memang lemah buktinya,  sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan yang akhirnya untuk menuju P21.

” Kami di sini hanya ingin membuktikan bahwa penetapan Pegi tidak sah, kenapa mereka tidak mau hadir?” katanya.

Related Articles

Back to top button