HUMANIORA
Arah Reformasi Otonomi Daerah

Oleh : H. Albar Sentosa Subari
Undang undang tentang otonomi daerah sudah disahkan. Sidang istimewa tahun 1998 Tap. MPR RI. Nomor XV/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan. Serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di mana kehendak reformasi telah menjadi satu acuan. Antara lain faktor kebhinekaan dan keragaman daerah menjadi salah satu pertimbangan pokok. Untuk dapat mengakomodasikan semua bidang di dalam undang undang maupun di dalam peraturan pelaksanaan dan operasional di lapangan, maka seyogyanya lah apabila kajian berawal dari apa yang menjadi cita cita luhur bangsa Indonesia, dengan mengangkat nilai nilai intrinsik yang sifatnya mendasar serta hidup dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat, sehingga akan dihasilkan otonomi daerah yang kita dambakan dan yang memiliki corak khusus sesuai keaslian yang dimiliki bangsa Indonesia yang tercinta ini.
Otonomi Daerah sebagai salah sub sistem dari sistem penyelenggaraan negara yang bertolak dari pembukaan UUD 1945 suatu pokok kaidah yang fundamental, di mana di dalamnya terkandung Pancasila sebagai falsafah negara dan bangsa Indonesia, yang dalam operasional nya mampu mengakomodasikan dan menjawab setiap perkembangan, baik secara internasional, nasional maupun regional. Karena nya menggali dan mengangkat nilai nilai yang telah di akui dan masih nyata nyata hidup dan bersemi dalam hidup dan kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan bangsa dan rakyat Indonesia, ibu bukan berarti kita akan kembali kepada kehidupan kuno dan feodal, namun yang dipelihara adalah nilai intrinsiknya, sedangkan operasional nya disesuaikan dengan tuntutan yang berkembang. Misalnya saja, kita mencoba menggali, mengangkat dan menghidupkan atau memfungsikan kembali dan tata cara serta persyaratan kriteria kriteria otonomi daerah yang asli yang berlaku pada masyarakat hukum seperti MARGA di Sumatera Selatan. Huta, Kuria di Tapanuli, Nagari di Sumatera Barat, bukan berarti kita harus menghidupkan kembali tatanan tersebut, tapi yang perlu kita angkat adalah nilai intrinsiknya, di mana adat/ masyarakat hukum adat tersebut dalam keberadaan yang selalu menjadi pilar-pilar penyangga pembangunan di daerah terutama di desa, sebagai bagian yang terpenting dari Ujud dan cita cita otonomi daerah tersebut. Hal ini tidak bertentangan dengan arah reformasi, karena dalam konteks otonomi daerah ini, maka arah reformasi tentu nya mengacu kepada penertiban dan revitalisasi dari segala ” onderdil”, penyangga/ pendukung dalam terlaksana nya otonomi daerah tersebut secara maksimal. Karena nya selain penertiban dan revitalisasi, aspek ekonomi, politik, dan kewenangan, hukum dan sumber daya manusia, maka aspek budaya dan adat istiadat ditinjau dari sosiopsikilogis sangat besar perannya.
Di mana kehendak reformasi telah menjadi satu acuan. Antara lain faktor kebhinekaan dan keragaman daerah menjadi salah satu pertimbangan pokok. Untuk dapat mengakomodasikan semua bidang di dalam undang undang maupun di dalam peraturan pelaksanaan dan operasional di lapangan, maka seyogyanya lah apabila kajian berawal dari apa yang menjadi cita cita luhur bangsa Indonesia, dengan mengangkat nilai nilai intrinsik yang sifatnya mendasar serta hidup dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat, sehingga akan dihasilkan otonomi daerah yang kita dambakan dan yang memiliki corak khusus sesuai keaslian yang dimiliki bangsa Indonesia yang tercinta ini.
Otonomi Daerah sebagai salah sub sistem dari sistem penyelenggaraan negara yang bertolak dari pembukaan UUD 1945 suatu pokok kaidah yang fundamental, di mana di dalamnya terkandung Pancasila sebagai falsafah negara dan bangsa Indonesia, yang dalam operasional nya mampu mengakomodasikan dan menjawab setiap perkembangan, baik secara internasional, nasional maupun regional. Karena nya menggali dan mengangkat nilai nilai yang telah di akui dan masih nyata nyata hidup dan bersemi dalam hidup dan kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan bangsa dan rakyat Indonesia, ibu bukan berarti kita akan kembali kepada kehidupan kuno dan feodal, namun yang dipelihara adalah nilai intrinsiknya, sedangkan operasional nya disesuaikan dengan tuntutan yang berkembang. Misalnya saja, kita mencoba menggali, mengangkat dan menghidupkan atau memfungsikan kembali dan tata cara serta persyaratan kriteria kriteria otonomi daerah yang asli yang berlaku pada masyarakat hukum seperti MARGA di Sumatera Selatan. Huta, Kuria di Tapanuli, Nagari di Sumatera Barat, bukan berarti kita harus menghidupkan kembali tatanan tersebut, tapi yang perlu kita angkat adalah nilai intrinsiknya, di mana adat/ masyarakat hukum adat tersebut dalam keberadaan yang selalu menjadi pilar-pilar penyangga pembangunan di daerah terutama di desa, sebagai bagian yang terpenting dari Ujud dan cita cita otonomi daerah tersebut. Hal ini tidak bertentangan dengan arah reformasi, karena dalam konteks otonomi daerah ini, maka arah reformasi tentu nya mengacu kepada penertiban dan revitalisasi dari segala ” onderdil”, penyangga/ pendukung dalam terlaksana nya otonomi daerah tersebut secara maksimal. Karena nya selain penertiban dan revitalisasi, aspek ekonomi, politik, dan kewenangan, hukum dan sumber daya manusia, maka aspek budaya dan adat istiadat ditinjau dari sosiopsikilogis sangat besar perannya.
Sehingga perlu diperhatikan prinsip prinsip yaitu;
1, Asas-asas selaras, seimbang dan saling mendukung, serta keadilan yang merata perlu menjadi acuan, sehingga betul betul daerah yang berpenghasilan besar dapat merasakan hasilnya, dengan indikator kemajuan pembangunan yang memadai, kesejahteraan masyarakatnya meningkatkan secara merata, sedangkan daerah yang miskin merasa terbantu, sehingga mampu meningkatkan kiprah pembangunan daerahnya serta peningkatan kesejahteraan masyarakatnya yang dengan demikian pada suatu saat akan mampu mandiri dan sejajar dengan daerah daerah lainnya.
Demikian juga, mengenai pembagian kewenangan dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dapat beragam untuk masing-masing daerah, namun tetap dalam rangka negara kesatuan Republik Indonesia.
2, reformasi di bidang hukum dan perundangan undangan yang menyangkut langsung maupun tidak langsung otonomi daerah dan desentralisasi, selain harus mengacu kepada prinsip prinsip pemerataan keseimbangan dan keadilan dalam suatu pola pikir wawasan Nusantara dan negara kesatuan, maka masalah sumberdaya manusia sebagai pelaksana perlu mendapat perhatian khusus. Baik dilihat dari integritas pribadi, kemampuan kepemimpinan dan profesionalisme. Demikian juga tingkat kesadaran, partisipasi dan produktivitas masyarakat.
Sehubungan dengan masalah sumberdaya manusia, maka ketepatan dalam penunjukan pelaku/ pejabat pelaksana yang mengacu kepada ciri ciri di atas sangatlah menentukan keberhasilan.
Untuk peningkatan kemampuan/ kualitas pelaksanaan, di segala tingkatan, mulai dari kades dan perangkat, camat dan perangkat, bupati dan perangkat perlu diberi pelatihan -pelatihan dan pengetahuan pengetahuan dasar tentang ( hukum) adat dan masalah masalah yang berkaitan dengan adat ( khususnya hak tanah).
1, Asas-asas selaras, seimbang dan saling mendukung, serta keadilan yang merata perlu menjadi acuan, sehingga betul betul daerah yang berpenghasilan besar dapat merasakan hasilnya, dengan indikator kemajuan pembangunan yang memadai, kesejahteraan masyarakatnya meningkatkan secara merata, sedangkan daerah yang miskin merasa terbantu, sehingga mampu meningkatkan kiprah pembangunan daerahnya serta peningkatan kesejahteraan masyarakatnya yang dengan demikian pada suatu saat akan mampu mandiri dan sejajar dengan daerah daerah lainnya.
Demikian juga, mengenai pembagian kewenangan dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dapat beragam untuk masing-masing daerah, namun tetap dalam rangka negara kesatuan Republik Indonesia.
2, reformasi di bidang hukum dan perundangan undangan yang menyangkut langsung maupun tidak langsung otonomi daerah dan desentralisasi, selain harus mengacu kepada prinsip prinsip pemerataan keseimbangan dan keadilan dalam suatu pola pikir wawasan Nusantara dan negara kesatuan, maka masalah sumberdaya manusia sebagai pelaksana perlu mendapat perhatian khusus. Baik dilihat dari integritas pribadi, kemampuan kepemimpinan dan profesionalisme. Demikian juga tingkat kesadaran, partisipasi dan produktivitas masyarakat.
Sehubungan dengan masalah sumberdaya manusia, maka ketepatan dalam penunjukan pelaku/ pejabat pelaksana yang mengacu kepada ciri ciri di atas sangatlah menentukan keberhasilan.
Untuk peningkatan kemampuan/ kualitas pelaksanaan, di segala tingkatan, mulai dari kades dan perangkat, camat dan perangkat, bupati dan perangkat perlu diberi pelatihan -pelatihan dan pengetahuan pengetahuan dasar tentang ( hukum) adat dan masalah masalah yang berkaitan dengan adat ( khususnya hak tanah).
3, sistem pengkajian yang betul betul dapat menunjang kebutuhan hidup yang layak demi terpeliharanya kerja yang maksimal dan terpelihara nya pemerintahan yang bebas dari KKN, adalah suatu conditio sine qua non.
Kesimpulan bahwa dari uraian di atas, masalah otonomi daerah adalah merupakan prinsip yang dianut, bahkan sebagai konsekuensi dari susunan suatu negara kesatuan.
Kehendak untuk mewujudkan nya sejak awal kemerdekaan sampai zaman orde baru sudah terlihat jelas. Dapat dilihat dari adanya berbagai produk peraturan perundang-undangan serta upaya upaya realisasi nya yang telah dilakukan. Namun sampai sekarang hasilnya dirasakan belum memenuhi harapan dan aspirasi rakyat, masyarakat di daerah -daerah terutama jika dilihat dan dirasakan dengan kaca mata daerah.
3, di era reformasi, maka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi secara proporsional, adil dan merata, serta konsekuen harus dijadikan satu satu sasaran strategis.
Kesimpulan bahwa dari uraian di atas, masalah otonomi daerah adalah merupakan prinsip yang dianut, bahkan sebagai konsekuensi dari susunan suatu negara kesatuan.
Kehendak untuk mewujudkan nya sejak awal kemerdekaan sampai zaman orde baru sudah terlihat jelas. Dapat dilihat dari adanya berbagai produk peraturan perundang-undangan serta upaya upaya realisasi nya yang telah dilakukan. Namun sampai sekarang hasilnya dirasakan belum memenuhi harapan dan aspirasi rakyat, masyarakat di daerah -daerah terutama jika dilihat dan dirasakan dengan kaca mata daerah.
3, di era reformasi, maka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi secara proporsional, adil dan merata, serta konsekuen harus dijadikan satu satu sasaran strategis.
Dengan demikian otonomi daerah di era reformasi akan tetap tegak nya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah salah satu kepentingan utama bangsa Indonesia. Karena persatuan dan kesatuan merupakan kekuatan bangsa, jika dirasakan ada kesenjangan yang semakin meluas dalam mencapai kemajuan antara pusat dan daerah maupun antara satu wilayah dengan wilayah yang lainnya, maka marilah kita tata kembali pembangunan ini secara adil dan proporsional. Baik dalam hal pelaksanaan yang diambil serta program dan anggaran, maupun dalam hal pelaksanaan serta faktor faktor pendukungnya termasuk sumber daya manusia sebagai pelaku pembangunan itu sendiri. Sesuai dengan jiwa reformasi yang telah kita jadikan acuan sekarang ini, marilah kita adakan koreksi total terhadap apa yang kita rasakan dan kita lihat tidak atau kurang sesuai lagi dengan nilai nilai dasar bangsa Indonesia dengan bertolak dari Pancasila dan UUD 1945. Khususnya pembukaan sebagai pokok kaedah fundamental, yang sekaligus di dalam nya terkandung pula norma norma adat dan budaya yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang bhinneka tunggal Ika.
Otonomi daerah yang adil dan proporsional tidak akan ada artinya tanpa upaya yang didukung oleh adanya kehendak dan tekad bulat, serta revitalisasi semua faktor pendukung. Baik yang bersifat fisik material maupun immaterial. Untuk itu adat sebagai potensi pembangunan bangsa terutama di desa, maka perlu diangkat kembali sebagai suatu kekuatan pemersatu, pendorong serta penyangga baik secara mental psikologi maupun secara moral. (**)
Otonomi daerah yang adil dan proporsional tidak akan ada artinya tanpa upaya yang didukung oleh adanya kehendak dan tekad bulat, serta revitalisasi semua faktor pendukung. Baik yang bersifat fisik material maupun immaterial. Untuk itu adat sebagai potensi pembangunan bangsa terutama di desa, maka perlu diangkat kembali sebagai suatu kekuatan pemersatu, pendorong serta penyangga baik secara mental psikologi maupun secara moral. (**)
*Penulis adalah ketua JPM Sriwijaya – Sumatera Selatan



