Nilai Pancasila Menjadi Sumber Norma Etik

Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Upaya lain dalam mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik ( norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai nilai Pancasila adalah nilai moral..oleh karena itu, nilai Pancasila juga dapat diwujudkan ke dalam norma norma moral ( etik). Norma norma etik tersebut selanjutnya dapat dipergunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma norma etik tersebut bersumber pada Pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001, tentang Kehidupan Berbangsa, Bernegara dan Bermasyarakat.
Ketetapan tersebut merupakan penjabaran nilai nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan berperilaku yang merupakan cerminan dari nilai nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
1, Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami,saling menghargai, saling mencintai dan tolong menolong diantara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu menghidupkan kembali budaya MALU, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, yang dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan masyarakat.
2, Etika Pemerintahan dan Politik.
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien dan efektif, menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walaupun datang dari orang perorangan ataupun kelompok orang, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaedah dan sistem nilai atau pun dianggap tidak mampu memenuhi amanat masyarakat, bangsa dan negara.
3, Etika Ekonomi dan Bisnis.
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindari terjadinya praktek praktek monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efesiensi, persaingan sehat, dan keadilan, serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan.
4, Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan.. Etika Penegakan Hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuhan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
5, Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan.
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tinggi nilai nilai ilmu pengetahuan dan tekhnologi agar mampu berfikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini ditampilkan secara pribadi dan atau kelompok dalam perilaku, seperti gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas dan kreatif dalam menciptakan karya karya baru, serta secara bersama sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. (**)
*Penulis adalah ketua JPM Sriwijaya, Sumsel



