Jakarta, Medconas.com ——Tepat di hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 79 tahun 2024. Kabar baik datang dari, terpidana kasus kopi standar, Jessica Kumala Wongso dan keluarga yang akan menghirup udara bebas hari ini, Ahad (18/8/2024) setelah hampir 8 tahun mendekam di lapas Pondok Bambu dengan bebas bersyarat.
Koordinator Humas Ditjenpas, Edward, juga mengatakan, pembebasan bersyarat Jessica Wongso tersebut sudah teragenda dan Jessica Wongso akan melakukan proses administrasi pembebasan
“Betul, hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” ucap Edward seperti dilansir dari detik.com ,Ahad (18/8/2024).
Eduar menjelaskan, sebelumnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.
Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut Eduar, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman.
“Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Eduar.
Pemberian Pembebasan Bersyarat ini kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut yang tertuang dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016 dan menetapkan Jessica untuk dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.