Praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip Dihentikan Sementara, Ini Respon Pihak Kampus
Semarang, Medconas.com—– Buntut dari kasus meninggalnya mahasiswi Program Studi Dokter Spesialis (PPDS) beberapa waktu lalu berbutut panjang yakni berupa sanksi penghentian sementara praktik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip di RSUP dr Kariadi, Semarang. Pihak Universitas Diponegoro (Undip) angkat bicara.
Menurut Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip) Wijayanto, pihaknya sudah melakukan investigasi internal. Undip juga terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik kepolisian maupun Kementerian Kesehatan. Bahkan kata dia, jika memang terbukti ada perundungan maka hukuman untuk pelaku jelas dan tegas, yakni drop out alias dikeluarkan dari Undip.
Ia menambahkan bahwa, saat investigasi itu masih jauh dari kata selesai sementara hukuman terhadap FK Undip sudah dilakukan berkali-kali. Pertama berupa penutupan sementara prodi anastesi FK Undip di RSUP Dr Kariadi.
” Sebenarnya yang kita sayangkan dan pertimbangkan itu bahwa, penutupan program studi tidak hanya merugikan 80-an mahasiswa PPDS lainnya, namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RSUP dr Kariadi, ” tuturnya dikutip dari Antara, Ahad (1/9/2024).
Ia berujar, tak hanya itu bahkan hukuman kedua juga harus ditanggung oleh FK Undip yakni penangguhan praktik dr Yan Wisnu Prajoko selaku Dekan FK Undip sebelum hasil investigasi keluar.
“Yang melakukan pemberhentian itu adalah direktur rumah sakit (RSUP dr Kariadi). Kami mendengar Pak Dirut mendapat tekanan dari pihak luar, ” bebernya.
Ia menilai penangguhan praktik dr Yan merupakan hukuman kedua yang diberikan oleh Kemenkes atas kasus yang sebenarnya masih dalam tahap investigasi, dan hukuman kemungkinan akan berlanjut.
Aktivitas klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RS Kariadi, Semarang dihentikan sementara. Penghentian sementara aktivitas klinis itu diketahui melalui surat pemberitahuan yang dikirim RS Kariadi, Semarang. Surat ditandatangani Direktur Utama RS Kariadi dr Agus Akhmadi.