Berkas Pendaftaran di Kembalikan KPU Tanpa Kejelasan, Calon Bupati Empat Lawang Datangi Bawaslu Sumsel
Palembang, Medconas.com,—–Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati H Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati, mendatangi Banwaslu Provinsi Sumsel, pada Rabu (5/09/2024).
Hal tersebut dikarenakan Berkas pendaftaran pasangan dikembalikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang.
Alasan dikembalikannya berkas pendaftaran mereka oleh KPU Empat Lawang karena alasan kesepakatan pencabutan dari partai lainnya.
“Dikatakan Andyka, pendaftaran kliennya dikembalikan dengan alasan pada saat partai PKB mencabut surat (B1-KWK) yang mana dia wajib ada kesepakatan padahal dalam keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 itu tidak ada kata wajib,” ujar Kuasa Hukum Calon Bupati, Andyka Andlan, Kamis (5/9/2024).
Kata Andyka, di dalam undang-undang telah memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjangan masa pendaftaran jika ada calon tunggal di suatu daerah.
“Pada masa perpanjangan itu kembali ke titik nol,
gabungan partai politik yang mengusung calon lain itu dia boleh menentukan nasibnya,” katanya.
Dalam hal ini, PKB yang sebelumnya telah mengusung Joncik Muhammad-Arifai keluar karena hanya ada 1 paslon, maka suratnya dicabut.
“Kita juga ada surat dari DPP PKB yang mencabut surat persetujuan sebelumnya. Surat ini juga langsung mendukung paslon HBA-Henny,” jelasnya.
Dalam hal ini, pihak KPU Empat Lawang mewajibkan harus ada kesepakatan antara gabungan partai politik yang sebelumnya menyusung Joncik Muhammad-Arifai.
“Jadi, secara hukum kalimat wajib itu telah melampaui kewenangan dalam dimensi etik masuk dalam DKPP, dalam dimensinya Bawaslu itu diduga masuk dalam pelanggaran pemilu,” paparnya.
Sementara itu, terkait dikembalikan berkas pendaftaran kuasa hukum lainnya Fahmi Nugroho mengatakan, pihaknya juga telah bersurat resmi kepada bawaslu dan KPU Provinsi yang menyatakan keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024.
“Surat itu dibuat, karena KPU Empat Lawang terlalu cepat menolak paslon kami dari segi pendaftaran,” katanya.
Padahal kata Fahmi, ada jeda waktu sampai tanggal 22 September nanti untuk waktu verifikasi paslonnya.
“Akan tetapi dari pukul 10 kita daftar dan pukul 13.00 WIB sudah ada putusan penolakan, terlalu cepat mereka memperivikasi kita sedangkan verifikasi syarat sah mereka itu kesepakatan partai,” ungkapnya.
Ditambahkan H Budi Antoni Aljufri bahwa, harapannya harusnya KPU meneliti dulu surat tersebut.
“Pada tanggal 22 September mereka harus tuangkan ditolak atau tidak, jangan terburu- buru mengambil keputusan dengan kata ditolak,” tandasnya.