KRIMINAL

Pelaku Utama Pembunuhan AA Divonis 10  Tahun,  3 Tersangka Lainnya  1 Tahun Pembinaan

Palembang, Medconas.com —–Dalam sidang vonis ke empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) terdakwa pembunuhan dan rudapaksa korban siswi SMP inisial AA di Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Talang Kerikil atau Kuburan Cina Palembang diruang candra pengadilan negeri kelas 1 Palembang pada kamis (10/10/2024).

Majelis hakim yang di ketuai Eduward membacakan dakwaan terhadap anak IS ( 16 ) dengan hukuman 10 tahun di penjara Lapas Anak pakjo dan 1 tahun pelatihan di Lembaga Pemasyarakatan (LPKS) darmala indralaya .

Vonis dari hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) yang menuntut terdakwa anak IS dengan pidana mati, dengan pasal 76d junto pasal 81 ayat 5 undang-undang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 kuhpidana.

Sementara itu ketiga terdakwa ABH MZ ( 13 ) NS (12) dan AS (12) dalam dakwaan nya majelis hakim memvonis mereka dengan pembinaan dan pelatihan selama 1 tahun di LPKS darmala indralaya dan membayar biaya perkara senilai 5 ribu rupiah.

Setelah mendengar putusan majelis hakim untuk ke 4 terdakwa ABH tersebur, kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama nemiliyt untuk pikir-pikir.

Mendengar vonis dari majelis hakim terhadap ke empat terdakwa ABH tersebut, safarudin selaku ayah korban AA tampak sangat kecewa dan kesal terhadap putusan majelis hakim bahkan bibi korban marlina menangis mendengar putusan tersebut.

Sementara itu kuasa hukum korban, zahra amalia mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim dikarenakan sangat berbanding jauh dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut IS hukuman mati dan menuntut MZ 10 tahun serta NS dan AS 5 tahun.

“Saya sangat menyayangkan terhadap putusan tersebut apalagi IS merupakan pelaku utama hanya di tuntut 10 tahun penjara sedangkan tiga lainnya hanya di putus 1 tahun pembinaan, padahal mereka ini terbukti mengakui perbuatannya melakukan kejahatan , ” Ungkap Zahra Amalia usai sidang putusan.

masih di katakannya selama sidang berlangsung bahkan sampai sidang putusan ini orang tua korban tidak ada yang pernah meminta maaf kepada keluarga korban .

“Saya dan keluarga berharap dengan putusan ini jaksa mengambil sikap dengan mengajukan banding, ” harapnya.

Related Articles

Back to top button