RELIGI

Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam

Purworejo, Medconas.com, —– Dalam sebuah kajian bertajuk ” Membina Keluarga Sakinah, Mawadah, Waromah ” yang di pimpin oleh Ustadz Ustadz Rif’an Haqiqi, seorang Pengajar di Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyyah Berjan, Purworejo belum lama ini. Ada pertanyaan menggelitik dari seorang jamaah mengenai hukum menikahi sepupu.

” Pernikahan di antara sepupu boleh dan sah dilakukan, ” Ujar Ustadz Rif’an dikutip dari Islam.nu.or.id.

Namun menurut dia, beberapa ulama kurang menganjurkan hal tersebut, karena sepupu merupakan kerabat dekat, sebagaimana keterangan dalam I’anatuth Thalibin:

وقرابة بعيدة عنه ممن في نسبه أولى من قرابة قريبة وأجنبية لضعف الشهوة في القريبة، فيجيء الولد نحيفا

Artinya, “Kerabat jauh lebih utama dinikahi daripada kerabat dekat dan perempuan yang tidak memiliki ikatan saudara. Karena berkurangnya syahwat dengan kerabat dekat, sehingga akan melahirkan anak yang kurus.” (Abu Bakr Syatha, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz III, halaman 313).

Baik Agamanya

Namun jika kita cermati keterangan di atas, tampak bahwa tidak dianjurkannya menikahi kerabat dekat dilatarbelakangi oleh faktor eksternal, yaitu berkurangnya syahwat.

Hal ini mungkin saja tidak berlaku bagi sebagian orang sehingga kekhawatiran akan melahirkan anak yang kurus menjadi berkurang.

Pernikahan antara saudara sepupu sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan hukumnya boleh dan sah.

Terlebih jika orang tersebut baik agamanya sebagaimana anjuran Rasulullah SAW bahwa kriteria utama calon pasangan adalah yang baik agamanya.

Wallahu a’lam.   

Related Articles

Back to top button