Penuhi Panggilan KPK, Hasto Siap Ajukan Praperadilan…!

Jakarta, Medconas.com——Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan terhadap kasus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku dirinya telah mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya usai menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.
Hasto hadir diPantauan gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2024), sekira pukul 09:59 dan keluar pada pukul 13.25 WIB. Hasto tampak tersenyum saat keluar dari gedung KPK. Dia terlihat didampingi para pengacaranya.
“Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formil maupun materiil kami telah siap,” kata Hasto kutip dari detik.com
Menurut Hasto, kehadirannya hari ini dalam agenda pemeriksaan ulang dimana sebelumnya Hasto tidak bisa hadir pada Senin (6/1/2025) pekan lalu . Kendati demikian kata Hasto, dirinya juga sudah mengirim surat pemberitahuan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.
Untuk diketahui sebelumnya, dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto disebut sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah menjalani hukuman dan bebas.
Sementara itu, terkait peran Hasto dalam dugaan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Namun upaya itu gagal karena Harun melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menduga ada peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.
Hasto juga telah mengajukan permohonan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka itu. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan itu.