NASIONAL

Aturan Baru Uji Psikologi: Biaya Tambahan Pembuatan Sim Baru dan Perpanjangan, Segini Jumlahnya..!

Palembang, Medconas.com—– Terhitung sejak Selasa 18 Februari 2025. Bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan di wilayah hukum Polrestabes Palembang akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 100 ribu rupiah yang diperuntukkan sebagai biaya uji psikologi.

” Betul tes psikologi ini berlaku untuk semua golongan SIM. Baik bagi pemohon yang baru maupun perpanjangan, ” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty.

Ia menambahkan, Tes PPsikologi ini mengacu pada UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Perpol No 02 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol No 05 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izi mengemudi.

Hal ini diungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty.

Lanjut Yenny, tes psikologi ini juga diberlakukan sesuai surat telegram Kapolda Sumsel No ST/597/YAN 1.1/2022, tertanggal 10 Agustus 2022 tentang pemberlakuan tes psikologi untuk seluruh golongan SIM baru dan SIM perpanjangan.

Untuk mekanisme uji psikologi, lanjutnya, pemohon sim baru membawa 1 lembar fotocopy KTP, dan untuk pemohon perpanjangan SIM, membawa 1 lembar fotocopy KTP dan fotocopy SIM lama 1 lembar.

“Lalu pemohon menyerahkan berkas ke petugas admin registrasi dan untuk diarahkan ke tempat pembayaran serta diarahkan ke tempat pelaksanaan uji psikologi. Adapun biaya uji psikologi ini sebesar Rp 100 ribu, ” tuturnya dikutip dari tribunsumsel.com

Dimana, sambung Yenny, dalam uji psikologi ini meliputi 3 aspek. Pertama aspek kecerdasan, aspek keselarasan dan yang ketiga aspek evaluasi kepribadian.

“Setelah itu pemohon menunggu proses penilaian dan Haris psikologi akan diterbitkan pada hari yang sama saat pembuatan SIM,” kataya.

Untuk persyaratannya, ditambahkan Yenny, pemohon SIM baru, membawa fotocopy KTP, surat tes kesehatan, uji psikologi, dan bagi pemohon perpanjangan SIM, membawa fotocopy KTP, fotocopy sim lama, dan surat tes kesehatan, uji psikologi.

Related Articles

Back to top button