Temukan Kemasan Minyakita ” Disunat” Dari Volume 1Liter Menjadi 800 Ml, Mentan Amran Minta Bareskrim dan Satgas Pangan Turun Tangan

Jakarta,-Medconas.com——-Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dibuat berang oleh para perusahaan minyakita yang diduga melakukan pelanggaran.
” Saat kita melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025) . Ditemukan praktik kecurangan. Saya minta perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti mmelanggr, ” katanya.
Menurutnya saat ini, Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut Amran menegaskan.
” Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat. Ini pelanggaran serius, kok bisa Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter, ” ujarnya dengan nada geram.
Sebelumnya diketahui, Amran melakukan sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat di bulan ramadan dan persiapan menjelang idul fitri 1446 H. Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Minyak yang menyalahi aturan tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, tetapi minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Amran menyebut praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000,” tutur Amran.