Polda Sumsel Ungkap Industri Rumahan Narkoba ‘Sinte’ di Kota Palembang

Palembang, Medconas.com—–Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap home industri narkoba sintetis jenis golongan A atau biasa disebut “sinte”.
Pihak kepolisian juga mengamankan dua pelaku yang merupakan pembuat narkotika yang merupakan pengungkapan pertama kali di Sumsel.
Dua pelaku yang diamankan pada Rabu 26 Februari 2025 yakni Aji Hamzah dan Febru Duata, di dua rumah kosan yang berada di Palembang yaitu Komplek Perumahan Kelapa Gading, Kilometer 9, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, yang merupakan tempat produksi dan Jalan HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, yang disebut tempat kedua terduga pelaku mengolah bahan baku kimia menjadi narkoba jenis Sinte.
“Modusnya home industri di Palembang. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat adanya pembuatan narkoba sintetis di Palembang. Dengan modal awal satu juta hingga akhirnya menghasilkan keuntungan mencapai Rp20 juta” ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK, Kamis, (20/03/2025).
Haris menyebut, sindikat ini sudah berlangsung lebih dari satu bulan setengah di Palembang.
Keduanya mendapatkan bahan baku kimia tersebut dengan memesan secara online, dan mempelajari memproduksi Sinte dari penjual bahan baku tersebut.
“Dua pelaku adalah yang memesan, produksi, dan memasarkan dari modal 2,5 juta sampai peroleh keuntungan 100 juta dalam satu bulan tapi belum bisa dinikmati karena masih dalam bentuk bahan baku,” terang Harissandi.Kedua pelaku ini rencananya akan memproduksi sebanyak-banyaknya.
Dalam ungkap kasus ini, petugas mengamankan barang bukti Sintetis sebanyak 873 ml yang mengandung 5 Flouro ADB dan alat-alat lainnya seperti botol parfum dan tembakau rokok.
“Ada untuk dicampurkan lagi ke rokok elektrik dan ada juga yang dicampurkan ke rokok bayangan dengan cara disemprot,” terangnya. “Efeknya lebih dari menikmati narkoba jenis sabu dan ganja dan narkoba ini merupakan narkoba golongan 1,” kata mantan Kapolres Lubuklinggau ini.
Kedua pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup.