Angka pembayaran Pajak Kendaraan di Kabupaten Bogor Meningkat 105 Kali Lipat

Jabar, Medconas.com—–Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni nanti di wilayah Jawa Barat (Jabar). Angka pembayaran pajak di Kabupaten Bogor meningkat sebesar 105 kali lipat sejak kebijakan itu dikeluarkan.
“Antusiasme masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Cibinong meningkat drastis yang mencapai 105 kali lipat. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah masyarakat yang datang untuk membayar pajak kendaraan mereka,” kata Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi (Jari Ade), Senin (24/3/2025).
Dia hari ini meninjau bagaimana program tersebut dilaksanakan di wilayahnya. Menurutnya, antusias masyarakat membayar pajak makin tinggi.
“Petugas juga kewalahan, dan alhamdulillah kami dapat menambah beberapa kursi agar masyarakat bisa nyaman menunggu antrean,” terangnya.
Dia mengatakan program tersebut berdampak positif untuk wilayah. Jaro Ade juga mempertimbangkan ditambahnya loket antrean bagi masyarakat.
“Seiring dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang datang, saya akan melaporkan hasil sidak ini kepada Bupati untuk mempertimbangkan penambahan loket atau fasilitas lainnya agar pelayanan tetap optimal,” jelasnya
Selain meninjau pembayaran pajak kendaraan, Jaro Ade meninjau pelayanan pendaftaran mudik gratis dari Dinas Perhubungan (Dishub). Sejauh ini sudah ada 500 orang yang mendaftar.
“Yang luar biasa, sampai hari ini sudah ada 500 orang yang mendaftar untuk mudik gratis. Mudah-mudahan kami bisa melayani dengan baik dan saya juga berpesan agar meja pelayanan ditambah untuk mempercepat proses pendaftaran,” bebernya.
Diketahui, penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jabar ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni mendatang. Warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, program pro rakyat ini adalah sebagai kado Lebaran untuk masyarakat Jabar
Dedi mengungkap alasan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, masyarakat menunggak pajak karena tidak mampu membayar tunggakan di tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, Pemprov Jabar berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.