Langgar Aturan dan Picu Keributan, Diskotik Club 41 Palembang Disegel

Palembang, Medconas.com —- Pemerintah Kota Palembang menyegel diskotik Darma Agung Club 41 pada Selasa (8/4/2025) setelah terjadi insiden pengeroyokan antar pengunjung akibat bersenggolan. Penyegelan dilakukan oleh Satpol-PP Kota Palembang bersama aparat kepolisian, Satpol-PP Provinsi Sumsel, pihak kecamatan, dan instansi terkait, dengan memasang garis penyegelan di pintu depan dan belakang hall diskotik tersebut.
Asisten I Setda Kota Palembang, Heri Aprian, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan diambil karena pengelola tidak juga mengurus perizinan meskipun telah diberi surat peringatan. Selain itu, lokasi tersebut dinilai rawan terhadap tindak pidana seperti narkoba dan kekerasan.
Penyegelan akan tetap berlaku hingga pengelola mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku. Heri juga mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian demi mencegah terjadinya insiden serupa.
Sementara itu, Kasat Pol-PP Kota Palembang, Edwin Effendi, menegaskan bahwa segel tidak boleh dibuka tanpa izin resmi dari Satpol-PP. Jika ada kebutuhan mendesak, seperti mengambil barang, pemilik harus menghubungi pihak berwenang terlebih dahulu.
Edwin menambahkan bahwa izin operasional Club 41 termasuk dalam kewenangan Satpol-PP Provinsi Sumsel karena masuk kategori tempat hiburan kelas menengah ke atas. Hingga saat ini, izin operasional belum dikeluarkan. Ia juga menekankan bahwa sesuai peraturan daerah, setiap pengusaha wajib mengikuti aturan, dan Satpol-PP berhak menyegel tempat yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Ia kembali mengingatkan agar para pengelola tempat hiburan menjalin kerja sama dengan aparat keamanan untuk menciptakan suasana Kota Palembang yang aman dan kondusif.