HUKUM

Mantan Walikota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Pasar Cinde..!

Palembang-  Medconas.com—- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memeriksa Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo terkait dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Cinde ( Ardilon Plaza) yang dinilai mangkrak.

Harrno yang hadir mengenakan kemeja hitam  mendatangi Kejati Sumsel selama delapan jam dari pukul 09.10 WIB hingga pukul 17.19 WIB, Kamis (10/4/2025).

Dalam kesempatannya menyapa awak media, Harno mengatakan kehadirannya di Kejati Sumsel memenuhui panggilan sebagai saksi terkait kasus pembangunan Pasar Cinde ketika dirinya menjabat sebagai Wali Kota Palembang.

“Saya datang kemari (Kejati Sumsel) memenuhi panggilan penyidik terkait pembangunan Pasar Cinde. Untuk pertanyaanya masih sama dan hanya menegaskan pemeriksaan sebelumnya, ” katanya, ” kata Harno.

Menurut Harno, pembongkaran Pasar Cinde karena tanah tersebut merupakan aset provinsi dan ingin memanfaatkannya, sehingga provinsi berkirim surat untuk pemkot mengosongkan Pasar Cinde.

Menyoal penetapan Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya itu sudah sesuai mekanisme. Tim Cagar Budaya sudah merekomendasikannya.

“Tim Cagar Budaya telah merekomendasikan, bahkan ada tim khusus bangunan Pasar Cinde juga diminta untuk dikosongkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan jika mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo datang ke kejati untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus Pasar Cinde.

Benar penyidik telah memeriksa saksi inisial H yang saat itu menjabat Wali Kota Palembang periode 2015 hingga 2023 sebagai saksi terkait kasus Pasar cinde,” ujarnya.

Selain H, ada juga saksi lain yakni HP selaku Kabag Penyusunan Keputusan Gubernur dan Pembinaan Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel periode 2023-sekarang

“Keduanya diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.30 sampai selesai dengan pertanyaan. kurang lebih 30 pertanyaan,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button