HUKUM

Semua Orang Sama di Muka Hukum.

Albar Sentosa Subari (Pengamat Hukum)

Palembang, Medconas.com——Sejak disahkan nya Undang Undang nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN, : Direksi dan Komisaris dikategorikan bukan sebagai ” penyelenggara negara”.

Dampak nya karena Direksi dan Komisaris bukan penyelenggara negara, maka mereka tidak terjangkau oleh KPK bila tindak pidana ( korupsi).Persoalannya sekarang menimbulkan berbagai tafsiran tentang hal tersebut.
Menteri Hukum dan HAM RI dalam di saat di wawancara oleh para jurnalis mengatakan bahwa walaupun ada Undang Undang nomor 1 tahun 25 tentang Badan Usah Milik Negara yang mengkategorikan Direksi dan Komisaris bukan sebagai penyelenggara negara; TETAP dapat di proses dan dihukum bila terbukti ada pelanggaran hukum ( korupsi).

Saya sebagai pengamat hukum dan politik sependapat dengan beliau ( menteri hukum dan HAM), karena di dalam asas hukum dari zaman Yunani – Romawi sampai sekarang tetap berprinsip Setiap Orang Sama Di Muka Hukum ( tanpa kecuali).

Asas ini mengandung nilai KEADILAN, di samping asas Praduga Tak Bersalah ( asas ini hanya berlaku hanya untuk Hakim dalam proses persidangan di muka pengadilan).
Bukan berarti dengan perubahan status yang bukan menjadi: penyelenggara negara- akan menjadi kebal hukum?.

Tentu jawabannya TIDAK demikian.
Mungkin bagi yang berpendapat sebaliknya; mereka menggunakan asas bahwa aturan khusus mengenyampingkan aturan umum.
Tentu ini juga kurang pas, karena Undang Undang tentang KPK adalah juga aturan khusus.
Kedua UU ( BUMN dan KPK) tidak berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki bidang objek yang berbeda satu sama lain.

Albar Sentosa Subari: Untuk pasnya, kita harus membaca sejarah terbentuknya kedua undang undang tersebut yang berawal dari Naskah Akademik nya maupun tanggapan dari pihak pemerintah ( yang tentu nya ada terlibat Menteri Hukum dan HAM) serta tanggapan para fraksi di lembaga legislatif ( DPR RI).

Di sinilah pentingnya fungsi penafsiran ( interpretasi) di dalam ilmu hukum.
Berbagai cara penafsiran mulai dari : sejarahnya, sistematikanya, gramatikal nya dan lain sebagainya. Termasuk menggunakan argumentum a contrario,
Prof. Dr. Soedikno Mertokusumo, SH, guru besar ilmu hukum acara perdata ( mantan hakim) dalam bukunya mengenal hukum dan bab bab tentang ilmu hukum tidak menyamakan makna ” interpretasi – dengan Argumentum.

Related Articles

Back to top button