Jokowi Bawa Pulang Ijazah Usai Diperiksa Bareskrim

Jakarta, Medconas.com—- Presiden RI ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ) memenuhi undangan pihak kepolisian dalam statusnya sebagai saksi terlapor atas perkara dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Selasa ( 20/5/2025).
Usai diperiksa selama hampir 1 jam, Jokowi memberikan keterangan singkat kepada sejumlah awak media yang telah menunggunya sejak pagi. Jokowi menyebut dirinya hadir memenuhi undangan Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat.
Disinggung mengenangi kasus yang kini menimpanya, Mantan Gubernur Jakarta itu mengungkapkan perasaan sedihnya kalau kasus ini terus dilanjutkan. Akan tetapi ayah dari Wakil Presiden (Wapres ) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka ini menyampaikan, bahwa keberlanjutan ranah hukum atas prosesn yang kini dijalaninya adalah bagian terpenting untuk mengakhiiri polemik ijazah tersebut.
” Ya kan, proses hukum ini adalah bagian dari titik terang dan gablang, biar cepat selesai saja. Kedatangan saya kesini juga sekaligus mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil,” imbuhnya. seraya menunjuk memegang ijazah tersebut dalam sebuah map berwarna hitam.
Ia menegaskan siap membuka ijazah tersebut apabila nantinya memang diperintahkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan.
“Ini supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti,” tuturnya.
Sebelumnya Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyerahkan ijazah SMA dan kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik.
Penyerahan ijazah itu dilakukan melalui adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (9/5).
Dalam kasus ini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Aduan itu dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
“Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis,” jelasnya.