Uncategorized

Update Kasus Pasar Cinde : Menyusul Alex Noerdin, Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Resmi Ditahan

Palembang, Medconas.com—–Mantan Wali Kota Palembang dua periode, Harnojoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde, Senin sore (7/7/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Harnojoyo menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi sebanyak empat kali oleh penyidik Kejati Sumsel.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Harnojoyo digiring keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan. Ia langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa penahanan.

Sebelum memasuki mobil tahanan, pria berusia 57 tahun itu sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Hari ini saya ditetapkan sebagai tersangka, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pembangunan Pasar Cinde. Saya memohon maaf kepada masyarakat Palembang,” ujar Harnojoyo.

Sebelumnya, penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kepada awak media pada Senin (7/7/2025) malam.

Diketahui Harnojoyo merupakan tersangka kelima yang ditetapkan. Sebelumnya ada empat tersangka sebelumnya yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.

“Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka baru yakni mantan wali kota Palembang inisial HJ, terkait dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (7/7/2025).

Related Articles

Back to top button