Larikan Pacar Dibawah Umur, Pemuda Asal Sumsel Ditangkap di Jambi

Jambi, Medconas.com—-Diduga melarikan remaja putri berinisial LI (16). Pemuda asal Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial JF (25) diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi. Lantaran dilaporkan orang tua korban karena dijanjikan untuk dinikahi.
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Luh Prabha Pratiwi mengatakan kejadian itu berawal dari laporan orang hilang pada pertengahan Oktober 2023 lalu. Saat itu orang tua korban membuat laporan resmi ke Polresta Jambi.

“Iya kami awalnya mendapat laporan dari orang tua yang melaporkan kehilangan anaknya di Polresta Jambi dan kami lakukan penyelidikan,” kata dia, dilansir dari detik.com
Pratiwi menerangkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, rupanya korban dilarikan oleh pacarnya. Korban yang masih duduk di bangku SMA itu dilarikan ke wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
“Sudah ada sebulan mereka (di Sidoarjo), dari Oktober sampai November,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa aksi pelarian kedua pasangan itu bukan yang pertama kali. Sebelumnya, korban sudah pernah dibawa kabur oleh pelaku namun diantar kembali.
“Itu sudah 3 kalinya korban dibawa. Jadi mereka berdua ini berpacaran,” tuturnya.
Pratiwi mengatakan, modus pelaku yakni dengan iming-iming akan menikahi korban. Namun selama berada di Sidoarjo, mereka tidak bekerja dan hanya hidup berdua di kos.
“(Korban) diimingi-imingi untuk menikah. Mereka tidak ada keluarga di sana, mereka hanya hidup berdua di sana di kos,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini keluarga antara pelaku dan korban mengupayakan jalan damai. Pihak laki-laki siap untuk menikahi korban. Di satu sisi, korban mengaku masih mencintai pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku JF dapat dikenakan Pasal 332 KUHP tentang melarikan anak perempuan dibawah umur.
” Pelaku terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tuturnya.



