HUKUM

Lisa Mariana Dijemput Paksa, Tapi Tidak Ditahan Polisi Ungkap Alasannya ..!

Jakarta Medconas.com  Beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar). Selebgram Lisa Mariana akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian terkait keterlibatan dirinya dalam kasus asusila. Demikian kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Menurut penjelasannya, Lisa, saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Direktorat Siber Polda Jabar.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengeaskan terkait status Lisa yang telah menjadi tersangka  kasus video asusila.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya,

Ia menuturkan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan kecukupan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Meski begitu, polisi belum menahan yang bersangkutan usai berstatus tersangka.

Selain Lisa, polisi juga telah menetapkan tersangka kepada teman pria yang bersangkutan, berinisial F.

Kabid Humas Polda Jabar sebelumnya menuturkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan kembali oleh penyidik siber, disimpulkan bahwa keduanya secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas asusila tersebut.

“F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam,” tambahnya.

Terkait kemungkinan adanya video lain, ia menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik kepolisian.

Penyidik Direktorat Siber Polda Jabar mencecar Lisa dengan 47 pertanyaan.Pemeriksaan selesai pada Jumat (5/12/2025) subuh.

Kendati demikian, Hendra mengatakan pemeriksaan terhadap Lisa dilakukan untuk pemenuhan penyidikan guna proses hukum lanjutannya. Lisa diperbolehkan pulang karena dinilai kooperatif dalam pemeriksaan.

Disinggung mengenai tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Hendra berujar  pertimbangan tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti adalah salah satu alasannya.

Sementara itu, terkait soal pria berinisial MT, Hendra menyebut pria tersebut bukan merupakan pelaku pornografi. MT, kata Hendra, berperan menerima video syur Lisa.

“Jadi untuk yang MT, tindak pidananya adalah transmisi elektronik, itu si Lisa mengirimkan video pornonya kepada MT,” katanya.

“Jadi MT ini bukan pelaku pornografi tapi dia transmisi elektronik tadi. Nah si Lisa mengirimkan video porno ke si MT nah MT ini kemudian membuka g-drive email itu menjadi akun terbuka sehingga bisa didownload dan dilihat orang lain. Jadi kejahatannya di situ, tersebarnya video porno itu dari transmisi elektronik ini gitu,” tambahnya.

Related Articles

Back to top button