HUKUM
Kejari Palembang Temukan 99 Proyek Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Ditahan

Palembang, Medconas.com — Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek rutin Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) anggaran 2024 senilai Rp 1.6 miliar.
Salah satu tersangka adalah Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, serta DT, Direktur CV Mapan Makmur Bersama sebagai pihak penyedia yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar, dikutip dari kumpulan, Sabtu (6/12/2025) mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini hampir satu tahun. Total ada sekitar 139 saksi diperiksa untuk memastikan setiap data dan laporan lapangan benar-benar valid.
“Dari hasil pengecekan fisik bersama ahli konstruksi dan pihak dinas, ditemukan bahwa dari 131 kegiatan, hanya 37 yang betul-betul dilakukan. Sisanya, 99 kegiatan ternyata fiktif,” tegas Ali.
Lebih jauh, penyidik mendapati CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan material sesuai kontrak. Bahkan, aliran dana mengarah pada Agus Rizal selaku Pengguna Anggaran dan DT sebagai penyedia—menambah kuat dugaan adanya rekayasa proyek yang telah disiapkan sejak awal.
Ahli penghitungan kerugian negara mencatat, total kerugian yang timbul mencapai Rp 1.686.574.440.
Atas dasar itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP karena dianggap bersekongkol dalam penyalahgunaan anggaran negara.
“Keduanya langsung ditahan sejak 5 Desember 2025, di Rutan Pakjo Palembang untuk masa penahanan awal 20 hari, dan penyidik memastikan proses pemberkasan akan dikebut untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,”terangnya.



