KRIMINAL

Terseret Kasus Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto Ditangkap Polda Jatim..!

Surabaya, Medconas.com—– Samuel Ardi Kristanto,  terduga dalang pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya di gelandang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Terungkapnya kasus dugaan pengusiran sekaligus penyerobotan lahan kepemilikan ini terungkap lantaran video viral yang merekam momen sejumlah anggota ormas berpakaian warna merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya.

Anggota ormas tersebut bahkan tampak menarik, menyeret, dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumahnya. Bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya.

Sepekan kemudian yakni, Jumat (15/8/2025) bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator.

Keberatan atas peristiwa yang dialaminya.Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu (29/10) dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Menanggapi peristiwa penangkapan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani sejak laporan diterima pada 29 Oktober 2025 dan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk Nenek Elina sendiri yang diperiksa tadi siang,” ujar Widi.

Ia menambahkan, setelah melalui rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik meyakini adanya keterlibatan Samuel dalam perkara tersebut. Samuel dilaporkan terkait dugaan perusakan rumah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

“Kami akan proses perkara ini secara profesional, sesuai prosedur, independen, dan sesuai fakta,” katanya.

Related Articles

Back to top button