HUMANIORA

Hukum Tertulis Wajib Bersumber Pada Hukum Adat dan Hukum Agama

Oleh: H. Albar Sentosa Subari*

Kita sadar bahwa secara empiris, kepekaan bangsa ini terhadap nilai nilai etika dan moral semakin luntur ketika kepedulian kepada Pancasila sebagai sistem nilai telah dinafikan dan diganti dengan kepedulian secara total kepada konstitusi. Pancasila terhadap konstitusi, kiranya perlu diingat kan bahwa:

Pertama, konstitusi hanya norma dasar tertulis. Dalam praktek kenegaraan Masin ada norma dasar yang tidak tertulis.

Konstitusi memberikan panduan mengenai hal hal umum bagi warga negara dan penyelenggaraan negara dalam bertindak di tengah tengah kehidupan berbangsa. Akan tetapi, penting diingat bahwa konstitusi bukan sumber dari segala sumber hukum. Artinya, apa yang benar secara konstitusional Belum tentu benar secara filosofis dan ideologis.

Kedua, semua produk hukum, sejak dibuat, dijalankan sampai dengan penegakan nya harus didasarkan kepada standar penilaian tentang penilaian tentang benar atau salah, baik atau buruk.Setiap bangsa memiliki standar penilaian itu, dan bagi Indonesia tidak lain adalah Pancasila. Pancasila termasuk golongan nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui penting nya nilai materi dan vital secara seimbang ( Notonegoro, 1967 dan Dardji Darmodihardjo, 1979).
Ketiga, menempatkan konstitusi sebagai acuan dan dasar hukum tertinggi dalam kehidupan bernegara tanpa mengkontrol dengan nilai nilai Pancasila hanya menghasilkan kepuasan konstitusional, akan tetapi sarat dengan dekadensi etika dan moral. Padahal, etika dan moral ( adat dan agama) merupakan rohnya hukum.Apabila hukum telah kehilangan rohnya, maka hukum akan tampil sebagai ” zombie” semata ( Satjipto Rahardjo, 2000). Hukum tidak lagi mengayomi dan mensejahterakan, akan tetapi justru menakutkan.
Bangsa ini berkepentingan agar Hukum dapat tampil utuh, anggun dan elegan sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan yang bahagia dan sejahtera. Oleh karena itu, kesalahan dalam memposisikan Pancasila terhadap konstitusi yang berimbas pada kesalahan mengkonsep dan memutuskan tentang hukum harus dibenahi.
Hukum bukan hanya sekedar peraturan perundang-undangan. Konstitusi bukannya sumber hukum tertinggi. Di luar perundangan undangan masih ada hukum hukum lain yang hidup, tumbuh dan berkembang seiring dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan bangsa ini yaitu hukum adat dan hukum agama.
Satjipto Rahardjo mengkonsep hukum dalam tatanan yaitu:
1. Tatanan transendental
2. Tatanan sosial
3. Tatanan politik
Persoalan bangsa ini muncul ketika tatanan politik menjadi dominan bahkan menggeser eksistensi, posisi dan fungsi dari tatanan yang lain ( ingat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tahun 2023, yang sekarang sedang di tangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( 7 November 23).
Seiring dengan dominasi tatanan politik tersebut segala persoalan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa dikendalikan oleh para politikus. Muncullah praktek praktek politisasi hukum, bahkan politisi Pancasila yang penuh rekayasa. Hukum dan Pancasila tidak lagi mampu tampil secara alami dan ramah terhadap masyarakatnya. Inilah realitas hukum dan realitas politik yang terus berlangsung di negara ini.
Apabila kita sepakat realitas hukum demikian itu tidak sehat, maka perlu dilakukan PERUBAHAN mendasar pada pola pikir ( mindset) dalam memposisikan konstitusi dan hukum positif terhadap Pancasila.
Pertama, kembalikan konstitusi dan hukum positif ke eksistensi, posisi dan fungsi nya sebagai bagian yang akomodatif terhadap masyarakat dan bersumber pada tatanan transendental. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan harus dijadikan basis dari konstitusi dan semua hukum positif baik tertulis maupun tidak tertulis.
Kedua, pada tatanan praktik, konstitusi dan hukum positif wajib bersumber pada hukum adat dan hukum agama.
Konsekuensi nya kedudukan masyarakat dan hukum adat perlu diperkuat dan nilai nilai keagamaan khususnya nilai Ketuhanan perlu dijadikan standar tertinggi untuk mengukur kebenaran hukum, baik aturan normatif maupun empiris. Vonis pengadilan dengan irah irah ” demi Ketuhanan Yang Maha Esa” perlu dijadikan slogan yang penuh makna dan dihayati oleh setiap hakim. Di sini lah Pancasila perlu difungsikan sebagai sistem nilai yang menyinari segala upaya untuk mengkonsep kan Hukum sebagai tatanan kehidupan bernegara, bermasyarakat dalam bingkai ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ketiga, agar stabilitas dan dinamika kehidupan bernegara hukum terjaga, maka seyogyanya di jaga adanya jalinan erat dan kesinambungan implementasi antara Pancasila, konstitusi dan hukum positif. Dengan kata lain, Pancasila perlu dihidupkan sepanjang waktu, tiada hari tanpa Pancasila, kapan saja dan di mana saja ketika seorang mengemban amanah sebagai perumus kebijakan, pelaksanaan hukum maupun penegak hukum. (**)

*Penulis adalah ketua JPM Sriwijaya

 

Related Articles

Back to top button