KRIMINAL

Tiga Pelaku Tawuran di Kertapati Berhasil Diringkus, Tiga Orang Lainnya Masih Dalam Pengejaran…!

Palembang, Medconas.com,—-Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya menangkap tiga pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Peristiwa tawuran itu terjadi pada 9 Februari 2024 dini hari. Selain korban meninggal bernama M Putra Alam (19) di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kelurahan Keramasan Kertapati. dunia ada dua orang korban lainnya yang mengalami luka yakni Engga dan Rio Ferdin.

Ketiga pemuda yang diamankan Laguna Nopriansyah, Miko Aprilian, dan M Fadil, bersama masing-masing senjata yang mereka gunakan saat tawuran yaitu tombak sepanjang 1,5 meter.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, peristiwa tawuran itu dilatari dua kelompok remaja yang janjian di Instagram untuk melakukan tawuran.

“Antara kelompok barat seberang Ilir yang akun IG Begelo melakukan tawuran dengan kelompok selatan Seberang Ulu akun IG Pandawa Official, mereka saling tantang dan ejek di medsos,” ujar Harryo.

Polisi mengamankan pula tiga senjata tajam yang terdiri dari tombak sepanjang 1,5 meter, celurit dan corbek.

Menurut keterangan saksi yang dihimpun penyidik pelaku Laguna alias Rian adalah salah satu orang yang ikut mengeroyok korban M Putra Alam. Sedangkan dua lainnya membacok dua korban luka lainnya.

“Menurut keterangan saksi pelaku ini dibantu teman-teman yang lain. Terdapat ketidaksesuaian keterangan diantara mereka, saling melempar namun masih. Yang jelas satu pelaku yang ikut membacok yakni Laguna alias Rian sudah kami amankan,” ujarnya.

Kini polisi masih memburu tiga orang DPO pelaku tawuran yang masih berkeliaran. Salah satunya adalah pelaku yang juga membacok korban meninggal dunia.

“Tiga orang masih kita buru,” katanya.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP Ayat 2 angka 3e dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara.

 

Related Articles

Back to top button