Lama Menduda, Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandung Lebih Dari 4 Tahun Korban Dalam Ancaman..!

Jambi, Medconas.com, —– Entah apa yang merasuki jiwa seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi ini. Ia diduga kerap melakukan asusila terhadap anak kandungnya sendiri hingga berkali-kali. Perbuatan itu dilakukanya karena, sang istri yang tak lain ibu korban sudah lama meninggal dunia.
Terungkapnya kasus ini bermula saat korban sudah tak tahan lagi atas apa yang dialaminya dan kemudian menceritakannya kepada HL (39) paman korban. Atas keterangan korban tersebut, HL bersama korban sebut saja Mawar (13) mengamankan pelaku bersama para warga lainnya.
” Jadi korban ini selalu diancam oleh pelaku saat melakukan aksinya. Untung sampai tidak terjadi aksi main hakim sendiri oleh warga yang berang atas perbuatan pelaku. Jadi oleh anggota kita Bhabinkamtibmas setempat Aipda Ari Supriyatno pelaku dibawa ke di Polres Merangin, ” kata Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, dikutip dari okezone.com, Senin (29/4/2024).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa aksi bejad pelaku dilakukan sudah berulang kali yakni sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan oleh pelaku pada Senin (15/4/2024) sekira pukul 07.00 Wib, pada saat korban diajak oleh pelaku untuk mencari buah sawit (mencari brondolan sawit) di Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur dan pada saat itu pelaku melancarkan aksinya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, jika pelaku ini hanya tinggal berdua dengan korban dirumahnya karena istri pelaku sudah lama meninggal dunia.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin, terhadap pelaku akan disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.



