HUMANIORA
Legal opinion dan Skripsi

Oleh: H.Albar Sentosa Subari*
Istilah ” Skripsi” , umumnya digunakan untuk nama dari sebuah tugas akhir bagi pendidikan strata satu, untuk strata dua disebut ” Thesis” dan untuk strata tiga disebut ” Disertasi”. Ketiga jenjang strata tersebut menunjukkan pola cara berpikir dan akhir dari suatu penulisan. Istilah istilah tersebut (skripsi, thesis dan disertasi resmi digunakan oleh peraturan perundang-undangan kita).
Sepintas lalu mungkin juga perlu kita memahami istilah istilah penggunaan penulis gelar di masing masing strata di dalam peraturan menteri ada disebut : untuk gelar strata satu diawali dengan huruf S , untuk strata dua diawali dengan huruf M. Untuk strata tiga dengan huruf Dr. ( Kadang kadang juga ditulis oleh mereka DR, untuk membedakan dengan bidang ilmu kesehatan yang seharusnya bagi ilmu kesehatan harus ditulis dr. pangkal nama ybs). Namun berkembang untuk bidang kesehatan mereka menulis Dr.
Untuk tahun sebelumnya tahun 1993, penulisan gelar strata dua , sebelum penyeragaman oleh menteri pendidikan waktu itu Prof. Dr. Fuad Hasan; penulisannya beragam. Misal Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, semua bidang ilmu di simbul dengan istilah SU (sarjana utama).
Universitas Indonesia menggunakan istilah MA, ada juga universitas yang menggunakan MBA, MS dll. Kembali ke fokus judul kita di atas yaitu Legal opinion dan skripsi, apa sebenarnya yang akan penulis bicarakan, khususnya dalam bidang ilmu hukum ( program studi ilmu hukum di fakultas hukum).
Istilah Skripsi memang lebih dahulu dikenal dari pada istilah Legal opinion.
Istirahat Legal opinion seingat penulis baru didengungkan sejak tahun 1993, di saat rapat konsorsium ilmu hukum di sawangan Bogor, yang ketuanya adalah Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja SH LLM, dan sekretaris Prof. Mardjono Reksodiputro SH,. Ada idee untuk mengganti nama dan bentuk penulisan karya tulis akhir mahasiswa fakultas hukum di Indonesia dengan dari istilah Skripsi menjadi Legal opinion.
( Konsorsium ilmu hukum waktu itu rutin mengadakan rapat tahunan yang diikuti oleh seluruh Dekan dan Pembantu Dekan bidang akademis, seluruh Indonesia yang memiliki fakultas hukum). Penulis sempat menghadiri selama menjadi PD satu di fakultas hukum universitas Sriwijaya.
Dari sisi bentuk dan subtantip memang ada beda prinsip kedua karya tulis tersebut ( skripsi dan legal opinion).
Legal opinion berisikan suatu pendapat, hasil analisis secara ilmiah menggunakan metode penafsiran interpretasi dari suatu kasus hukum , baik yang sedang berkembang di masyarakat, terutama analisis terhadap putusan putusan hakim di tingkat peradilan ( peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan Tata usaha negara) dan putusan Mahkamah Konstitusi juga Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, juga kalau mampu untuk menganalisis putusan putusan pengadilan dari luar negeri ( internasional, biasanya yang mengambil jurusan hukum internasional).
Minimal di dalam suatu penulisan LEGAL OPINION, ada masalah dalam suatu kasus, uraian analisis terhadap kasus termasuk analisis pertimbangan hakim , serta simpulan.
Tidak perlu tebal tebal seperti skripsi yang kadang kadang sudah dipatok oleh lembaga harus minimal sekian halaman misalnya 40 halaman.
Untuk mengejar syarat formal tersebut, terutama pada bab dua, mahasiswa akan melakukan hal hal yang seharusnya dihindari misalnya mencuplik karya orang lain. Tanpa disebutkan sumbernya.
Sepintas lalu mungkin juga perlu kita memahami istilah istilah penggunaan penulis gelar di masing masing strata di dalam peraturan menteri ada disebut : untuk gelar strata satu diawali dengan huruf S , untuk strata dua diawali dengan huruf M. Untuk strata tiga dengan huruf Dr. ( Kadang kadang juga ditulis oleh mereka DR, untuk membedakan dengan bidang ilmu kesehatan yang seharusnya bagi ilmu kesehatan harus ditulis dr. pangkal nama ybs). Namun berkembang untuk bidang kesehatan mereka menulis Dr.
Untuk tahun sebelumnya tahun 1993, penulisan gelar strata dua , sebelum penyeragaman oleh menteri pendidikan waktu itu Prof. Dr. Fuad Hasan; penulisannya beragam. Misal Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, semua bidang ilmu di simbul dengan istilah SU (sarjana utama).
Universitas Indonesia menggunakan istilah MA, ada juga universitas yang menggunakan MBA, MS dll. Kembali ke fokus judul kita di atas yaitu Legal opinion dan skripsi, apa sebenarnya yang akan penulis bicarakan, khususnya dalam bidang ilmu hukum ( program studi ilmu hukum di fakultas hukum).
Istilah Skripsi memang lebih dahulu dikenal dari pada istilah Legal opinion.
Istirahat Legal opinion seingat penulis baru didengungkan sejak tahun 1993, di saat rapat konsorsium ilmu hukum di sawangan Bogor, yang ketuanya adalah Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja SH LLM, dan sekretaris Prof. Mardjono Reksodiputro SH,. Ada idee untuk mengganti nama dan bentuk penulisan karya tulis akhir mahasiswa fakultas hukum di Indonesia dengan dari istilah Skripsi menjadi Legal opinion.
( Konsorsium ilmu hukum waktu itu rutin mengadakan rapat tahunan yang diikuti oleh seluruh Dekan dan Pembantu Dekan bidang akademis, seluruh Indonesia yang memiliki fakultas hukum). Penulis sempat menghadiri selama menjadi PD satu di fakultas hukum universitas Sriwijaya.
Dari sisi bentuk dan subtantip memang ada beda prinsip kedua karya tulis tersebut ( skripsi dan legal opinion).
Legal opinion berisikan suatu pendapat, hasil analisis secara ilmiah menggunakan metode penafsiran interpretasi dari suatu kasus hukum , baik yang sedang berkembang di masyarakat, terutama analisis terhadap putusan putusan hakim di tingkat peradilan ( peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan Tata usaha negara) dan putusan Mahkamah Konstitusi juga Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, juga kalau mampu untuk menganalisis putusan putusan pengadilan dari luar negeri ( internasional, biasanya yang mengambil jurusan hukum internasional).
Minimal di dalam suatu penulisan LEGAL OPINION, ada masalah dalam suatu kasus, uraian analisis terhadap kasus termasuk analisis pertimbangan hakim , serta simpulan.
Tidak perlu tebal tebal seperti skripsi yang kadang kadang sudah dipatok oleh lembaga harus minimal sekian halaman misalnya 40 halaman.
Untuk mengejar syarat formal tersebut, terutama pada bab dua, mahasiswa akan melakukan hal hal yang seharusnya dihindari misalnya mencuplik karya orang lain. Tanpa disebutkan sumbernya.
Seperti kasus yang sedang viral. Dengan pertimbangan di atas konsorsium ilmu hukum waktu itu mengusulkan untuk mengubah dari yang namanya Skripsi menjadi Legal opinion.
Namun sayang sampai saat ini belum seluruh fakultas hukum menerapkannya. Catatan. Dulu gelar Magister Hukum ( MH). , menurut Keputusan Kemendikbud tahun 1993 , pertama kali penyeragaman penulis gelar . Hukum di masukkan dalam studi ilmu Humaniora, sehingga di tulis ( M.Hum). Tapi setelah adanya keberatan dari para Sarjana Hukum, melalui Konsorsium Ilmu Hukum memasukkan ilmu hukum dalam ilmu humaniora
Maka setelah itu Gelar Magister Hukum di tulis ( MH). Bukan lagi M.Hum. sehingga jangan bingung ada yang menulis M.Hum ada juga M.H.
Pertanyaan nya apakah perubahan penulisan tersebut , juga sudah ada perubahan Kemendikbud baru.????, penulis belum terdeteksi. (**)
Namun sayang sampai saat ini belum seluruh fakultas hukum menerapkannya. Catatan. Dulu gelar Magister Hukum ( MH). , menurut Keputusan Kemendikbud tahun 1993 , pertama kali penyeragaman penulis gelar . Hukum di masukkan dalam studi ilmu Humaniora, sehingga di tulis ( M.Hum). Tapi setelah adanya keberatan dari para Sarjana Hukum, melalui Konsorsium Ilmu Hukum memasukkan ilmu hukum dalam ilmu humaniora
Maka setelah itu Gelar Magister Hukum di tulis ( MH). Bukan lagi M.Hum. sehingga jangan bingung ada yang menulis M.Hum ada juga M.H.
Pertanyaan nya apakah perubahan penulisan tersebut , juga sudah ada perubahan Kemendikbud baru.????, penulis belum terdeteksi. (**)
*Penulis adalah ketua JPM Sriwijaya Sumatera Selatan



