HUMANIORA

Metode Berfikir Mencari Kebenaran Hukum

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Setiap proses penyelidikan, penyidikan dan persidangan di muka pengadilan, selalu hadir dan dihadirkan pihak pihak yang terlibat. Misal ada pihak antara lain ; kepolisian, kejaksaan, hakim, dan advokat.( Penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing).
Apa kaitannya artikel di atas dengan proses mencari kebenaran dan keadilan yang maksimal, jawabnya adalah untuk mencari dan mengetahui sebab di dalam suatu persidangan sering terjadi debat dan masing masing sering merasa tidak puas, terutama di menghadirkan saksi apalagi yang disebut saksi ahli.
Hal ini fakta dapat kita baca di media cetak ataupun online sebagai contohnya adalah berita Alex Menangis Prihatin ( mendengar keterangan saksi ahli JPU, sempat saling bentak dengan PH Alex).
Prof.Mr. Makmoen Soelaiman, pernah memberikan materi kuliah yang mengatakan bahwa Sarjana Hukum mempunyai metode berfikir minimal 3.
Pada kesempatan kali ini kita mencoba menganalisis cara berfikir yang berawal pada: Subjektif – Objektif, cara berfikir seperti ini adalah seorang Jaksa Penuntut Umum, karena pada mulanya dia , menuduh ( dalam surat tuduhan) bahwa pelaku yang dihadirkan di persidangan patut diduga sebagai pelaku.Sehingga dia berusaha sebagai wakil negara secara maximal akan membuktikan kebenaran tuduhan nya.
Sedangkan sebagai Advokat atau istilah lain Penasehat Hukum , berfikir subjektif-subjektif, karena dia mendampingi kliennya yang mempunyai cara berfikir bahwa kliennya tidak melakukan hal yang dituduhkan jaksa penuntut umum.
Tentu segala usaha dengan menggunakan metode berfikir hukum yang menguntungkan kliennya.Tidakkan mungkin sebaliknya.
Biasanya hal itu terbukti dalam pledoinya, pada kalimat terakhir” Mohon bapak Hakim dapat kiranya diputuskan sesuai dengan rasa keadilan, dan kalau terbukti, dapat dihukum seringan ringannya ( Subjektif-Subjektif). Sedangkan sebagai hakim yang bertugas, mengidentifikasi, menginventarisasi, serta menyimpulkan dalam bentuk vonis, tentu mereka punya metode berfikir hukum yang disebut : Objektif-Objektif.
Ini tergambar mulai awal sidang , hakim harus menggunakan asas ” praduga tak bersalah” (sebenarnya ini asas yang hanya milik hakim, tapi masyarakat umum menganggap asas ini berlaku umum: salah kaprah).
Seorang hakim harus taat memegang Asas tersebut, selama belum terbukti secara hukum bahwa yang bersangkutan (tertuduh) bersalah.
Di sinilah proses menggunakan ilmu penafsiran hukum yang dipakai oleh Jaksa membuktikan bersalah atau tidak, sedang Penasehat Hukum selalu berfikir kliennya tidak bersalah.
Sebagai seorang hakim yang berfikir objektif-, objektif tentu menjadi penengah dan berwenang memutuskan bersalah atau tidak didalam kesimpulan nya berupa vonis.
Jadi jangan heran dalam proses persidangan sering terjadi perdebatan yang sengit antara JPU dan PH.karena mereka beranjak dari cara berfikir yang berbeda. (**)

*Penulis adalah pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Related Articles

Back to top button