AP3 Desak DPRD PALI Bentuk Pansus Usut Land Cruiser 12 M”

Pali, Medconas.com——-Tensi politik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian memanas. Persoalan pengadaan dua unit mobil dinas Land Cruiser untuk Bupati dan Wakil Bupati, dengan nilai anggaran fantastis Rp12 miliar pada tahun 2024, makin menjadi perdebatan di ranah publik. dan menjelma menjadi bola liar.
Mantan Bupati PALI dua periode, Heri Amalindo, angkat bicara. Lewat pernyataan yang sarat sindiran, ia menuding ada “kreatifitas ilegal” di balik kemunculan anggaran tersebut.
“Selama dua periode saya larang BPKAD, Bappeda, dan Sekda menganggarkan Land Cruiser. Kalau sekarang katanya itu warisan lama, berarti ada yang kreatif mengubahnya. Kreatif sih… tapi sayangnya ilegal,” ujarnya tajam.
Heri menegaskan, selama menjabat hingga 2024, ia tak pernah memberi persetujuan pembelian Land Cruiser, apalagi dua unit sekaligus. “Setiap ada usulan seperti itu, saya selalu coret. Jadi kalau tiba-tiba muncul di DPA, jelas bukan keputusan saya,” tegasnya, seperti dikutip dari SuaraMetropolitan.com (11/8/2025).
Pernyataan ini memantik pertanyaan besar: siapa yang memasukkan item tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024?
Dan bagaimana prosesnya bisa lolos verifikasi?
Spekulasi publik berderet: mulai dugaan adanya oknum pejabat yang menyisipkan anggaran, hingga kemungkinan pemalsuan dokumen atau tanda tangan di jalur administrasi.
Menyikapi kontroversi ini, Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3) melalui koordinatornya, Abu Rizal, mendesak DPRD membongkar secara terang benderang kronologi penganggaran belanja mobil dinas senilai Rp12,2 miliar tersebut.
“DPRD tidak bisa hanya berdiam atau sekadar memberi pernyataan normatif. Dibutuhkan langkah konkret yang etis, politis, dan hukum dengan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD,” kata Rizal.
Menurutnya, Pansus diperlukan untuk menginvestigasi secara menyeluruh proses penyusunan dan pengesahan anggaran 2024, khususnya terkait pengadaan Land Cruiser. Semua pihak yang terlibat, mulai dari BPKAD, Bappeda, Sekda, TAPD, penyusun RKA/DPA, hingga Gubernur Sumsel atau tim evaluasinya, harus dipanggil.
“Tujuannya jelas, untuk mengungkap siapa yang menginisiasi, siapa yang menyetujui, dan apakah ada manipulasi dokumen. Transparansi dan sikap tegas berbasis bukti akan menunjukkan DPRD benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, bukan sekadar stempel anggaran,” pungkasnya.(**)



