HUMANIORA
77 Tahun Perjalanan UUD 1945

Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Membicarakan tujuh puluh tujuh tahun Undang Undang Dasar 1945 merupakan pembicaraan yang bersifat sejarah. Itu dapat dilakukan berbagai sudut.
Undang Undang Dasar selanjutnya disebut UUD 1945, adalah bagian dari hukum dalam arti, tinjauan terhadapnya juga harus dilakukan dengan cara pendekatan yang sesuai dengan keadaannya itu.
Dalam kesempatan ini, pembahasan juga harus ada hubungannya dengan kenyataan merayakan tujuh puluh tujuh tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan itu, disini akan dipilih suatu pembahasan yang ada sangkut pautnya dengan perjuangan yang dilakukan oleh organ atau badan hukum yang dibentuk oleh Undang-undang Dasar Republik Indonesia, selanjutnya dalam artikel ini disebut Republik, dalam pengantar UUD 1945 sampai legitimnya sebagai dasar tata hukum nasional kita dengan pengakuan oleh dunia internasional.
Pendekatan semacam itu di dalam ilmu hukum, dapat dilakukan dengan melalui pendekatan yang yuridis historis sociologis. Dalam pendekatan semacam itu, peristiwa kenyataan sosial politik yang merupakan unsur dalam membela tegaknya UUD 1945, tidak akan dikemukakan secara penuh dan detail. Hanya dan fakta fakta itu yang relevan dalam arti tersebut, yang akan dibahas secara ringkas dan proporsional sebagai argumentasi dalam menyimpulkan..
Sejak kebangkitan nasional yang pertama, yang bermula pada tahun 1905, rakyat Indonesia mulai sadar akan kedudukan nya pada waktu itu di dalam masyarakat Indonesia. Disadari bahwa rakyat kita dijajah oleh bangsa asing yaitu bangsa Belanda. Sebagai rakyat terjajah dirasakan nya penderitaan dan kehinaan yang harus dipikul oleh nya, baik lahir atau batin. Kesadaran itu lambat laun terus berkembang. Perkembangan itu mencapai puncaknya pada kehadiran pandangan hukum tentang hak yang asasi pada setiap kelompok manusia tertentu yang tunduk pada satu budaya dan karenanya merupakan suatu kesatuan sosial, yang disebut dengan satu istilah yaitu rakyat.
Pandangan hukum rakyat kita itu, didasarkan kepada filsafatnya yang menganut aliran hukum kodrat atau hukum natuurrecht.Pandangan hukum rakyat kita, rumusan nya ialah sebagai berikut;
” Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Atas dasar pandangan hukum itu, kemudian ditarik perinciannya sebagai konsekwensinya lebih lanjut.
Hak adalah kekuasaan. Kekuasaan berkekuatan untuk meneruskan kehendak menuju kepada pelaksanaan secara nyata di dalam masyarakat dengan berbentuk perbuatan. Di dalam hubungannya dengan pandangan ini kehendak rakyat ialah ingin mengubah nasibnya. Dari dijajah menjadi bebas dari penjajahan. Dengan haknya yang di dalamnya mengandung kekuasaan, kehendak ini dijelmakan menjadi perbuatan nyata yaitu perbuatan yang berbentuk dalam Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Itu dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dilihat dari segi hukum, Proklamasi rakyat itu, ialah tindakan sepihak dari rakyat yang pada saat itu melaksanakan apa yang menjadi haknya berdasarkan pada ketentuan hukum kodrat.
Undang Undang Dasar selanjutnya disebut UUD 1945, adalah bagian dari hukum dalam arti, tinjauan terhadapnya juga harus dilakukan dengan cara pendekatan yang sesuai dengan keadaannya itu.
Dalam kesempatan ini, pembahasan juga harus ada hubungannya dengan kenyataan merayakan tujuh puluh tujuh tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan itu, disini akan dipilih suatu pembahasan yang ada sangkut pautnya dengan perjuangan yang dilakukan oleh organ atau badan hukum yang dibentuk oleh Undang-undang Dasar Republik Indonesia, selanjutnya dalam artikel ini disebut Republik, dalam pengantar UUD 1945 sampai legitimnya sebagai dasar tata hukum nasional kita dengan pengakuan oleh dunia internasional.
Pendekatan semacam itu di dalam ilmu hukum, dapat dilakukan dengan melalui pendekatan yang yuridis historis sociologis. Dalam pendekatan semacam itu, peristiwa kenyataan sosial politik yang merupakan unsur dalam membela tegaknya UUD 1945, tidak akan dikemukakan secara penuh dan detail. Hanya dan fakta fakta itu yang relevan dalam arti tersebut, yang akan dibahas secara ringkas dan proporsional sebagai argumentasi dalam menyimpulkan..
Sejak kebangkitan nasional yang pertama, yang bermula pada tahun 1905, rakyat Indonesia mulai sadar akan kedudukan nya pada waktu itu di dalam masyarakat Indonesia. Disadari bahwa rakyat kita dijajah oleh bangsa asing yaitu bangsa Belanda. Sebagai rakyat terjajah dirasakan nya penderitaan dan kehinaan yang harus dipikul oleh nya, baik lahir atau batin. Kesadaran itu lambat laun terus berkembang. Perkembangan itu mencapai puncaknya pada kehadiran pandangan hukum tentang hak yang asasi pada setiap kelompok manusia tertentu yang tunduk pada satu budaya dan karenanya merupakan suatu kesatuan sosial, yang disebut dengan satu istilah yaitu rakyat.
Pandangan hukum rakyat kita itu, didasarkan kepada filsafatnya yang menganut aliran hukum kodrat atau hukum natuurrecht.Pandangan hukum rakyat kita, rumusan nya ialah sebagai berikut;
” Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Atas dasar pandangan hukum itu, kemudian ditarik perinciannya sebagai konsekwensinya lebih lanjut.
Hak adalah kekuasaan. Kekuasaan berkekuatan untuk meneruskan kehendak menuju kepada pelaksanaan secara nyata di dalam masyarakat dengan berbentuk perbuatan. Di dalam hubungannya dengan pandangan ini kehendak rakyat ialah ingin mengubah nasibnya. Dari dijajah menjadi bebas dari penjajahan. Dengan haknya yang di dalamnya mengandung kekuasaan, kehendak ini dijelmakan menjadi perbuatan nyata yaitu perbuatan yang berbentuk dalam Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Itu dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dilihat dari segi hukum, Proklamasi rakyat itu, ialah tindakan sepihak dari rakyat yang pada saat itu melaksanakan apa yang menjadi haknya berdasarkan pada ketentuan hukum kodrat.
Keadaan dalam kebebasan semacam itu membawa kepada kehidupan bersama menjadi anarchi. Dari itu pada hari berikutnya yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, para pemimpin rakyat yang dipercaya, membentuk dan kemudian segera memperlakukan peraturan dasar untuk hidup bersama sebagai Hukum Dasar masyarakat bangsa yang baru diproklamirkannya. Itu berujud suatu Undang-undang Dasar yang kini dikenal dengan singkatan nya yaitu UUD 1945. Itu dibentuk oleh para pemimpin rakyat dengan mempergunakan panjang hidup dan pandangan hukum yang dianut dan dihayati seluruh rakyat kita. Sumber pandangan rakyat tentang itu adalah nilai nilai hukum yang ada dalam budaya rakyat yaitu HUKUM ADAT. (**)
*Penulis adalah Ketua Jaringan Panca Mandala (JPM) Sriwijaya, Sumatera Selatan.



