HUMANIORA
Delik Pers Dalam Istilah Tehnis Juridis

Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Prof. Oemar Seno Adji dalam bukunya berjudul Mas Media dan Hukum, membedakan pers dalam arti sempit dan luas. Pers dalam arti sempit adalah media cetak, sedangkan pers dalam arti luas termasuk di dalamnya semua bentuk media, baik media elektronik: radio dan televisi.
Di sisi lain delik pers dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana ( strafbaatfeit) yang dilakukan dengan atau menggunakan pers.
Bagi kalangan ahli hukum delik pers sering dianggap bukan suatu terminologi ( istilah tehnis Juridis) hukum, karena ketentuan ketentuan dalam KUHP menyatakan bahwa delik pers bukanlah delik yang semata mata dapat ditujukan kepada pers, melainkan ketentuan yang berlaku secara umum untuk semua warga negara Indonesia.
Akan tetapi, karena jurnalis dan pers merupakan kelompok pekerjaan yang definisinya berdekatan dengan usaha menyiarkan, mempertunjukkan, memberitakan dan sebagainya, maka unsur unsur delik pers dalam KUHP itu akan lebih sering ditujukan kepada jurnalis dan pers. Hal ini disebabkan hasil pekerjaannya lebih mudah tersiar, terlihat atau terdengar di kalangan khalayak ramai yang bersifat umum.
Tidak semua delik bisa dikategorikan sebagai delik pers.
Prof. Oemar Seno Adji yang mengutip Van Hattum, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi dalam suatu Tindak Pidana Pers.
1. Harus dilakukan dengan barang cetakan.
2. Perbuatan yang dipidana harus terdiri atas pernyataan pikiran atau perasaan.
3. Dipublikasikan bila dilakukan dengan suatu tulisan..( Oemar Seno Adji dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP), 2007.
Dari ketiga kriteria di atas ; kriteria ketiga ( dipublikasikan) kriteria yang paling penting, dan bisa membedakan mana delik yang termasuk ke dalam delik pers dan mana yang bukan. Kriteria yang ketiga khusus mengangkat suatu delik sebagai delik pers dalam arti Juridis ( Rudy S. Mukantardjo , dalam ibid).
Perbuatan pidana yang dilakukan dengan menggunakan pikiran dan perasaan, tidak dapat dikatakan sebagai delik pers selama belum dipublikasikan.
Contoh, tindakan fitnah atau mencemarkan nama baik, adalah tindakan pidana, tetapi tindakan ini baru masuk delik pers jikalau fitnah atau mencemarkan nama baik itu dipublikasikan ( diberitakan lewat media). Selama fitnah atau mencemarkan nama baik itu tidak dipublikasikan, ia hanya menjadi delik pidana biasa.
Di sisi lain delik pers dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana ( strafbaatfeit) yang dilakukan dengan atau menggunakan pers.
Bagi kalangan ahli hukum delik pers sering dianggap bukan suatu terminologi ( istilah tehnis Juridis) hukum, karena ketentuan ketentuan dalam KUHP menyatakan bahwa delik pers bukanlah delik yang semata mata dapat ditujukan kepada pers, melainkan ketentuan yang berlaku secara umum untuk semua warga negara Indonesia.
Akan tetapi, karena jurnalis dan pers merupakan kelompok pekerjaan yang definisinya berdekatan dengan usaha menyiarkan, mempertunjukkan, memberitakan dan sebagainya, maka unsur unsur delik pers dalam KUHP itu akan lebih sering ditujukan kepada jurnalis dan pers. Hal ini disebabkan hasil pekerjaannya lebih mudah tersiar, terlihat atau terdengar di kalangan khalayak ramai yang bersifat umum.
Tidak semua delik bisa dikategorikan sebagai delik pers.
Prof. Oemar Seno Adji yang mengutip Van Hattum, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi dalam suatu Tindak Pidana Pers.
1. Harus dilakukan dengan barang cetakan.
2. Perbuatan yang dipidana harus terdiri atas pernyataan pikiran atau perasaan.
3. Dipublikasikan bila dilakukan dengan suatu tulisan..( Oemar Seno Adji dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP), 2007.
Dari ketiga kriteria di atas ; kriteria ketiga ( dipublikasikan) kriteria yang paling penting, dan bisa membedakan mana delik yang termasuk ke dalam delik pers dan mana yang bukan. Kriteria yang ketiga khusus mengangkat suatu delik sebagai delik pers dalam arti Juridis ( Rudy S. Mukantardjo , dalam ibid).
Perbuatan pidana yang dilakukan dengan menggunakan pikiran dan perasaan, tidak dapat dikatakan sebagai delik pers selama belum dipublikasikan.
Contoh, tindakan fitnah atau mencemarkan nama baik, adalah tindakan pidana, tetapi tindakan ini baru masuk delik pers jikalau fitnah atau mencemarkan nama baik itu dipublikasikan ( diberitakan lewat media). Selama fitnah atau mencemarkan nama baik itu tidak dipublikasikan, ia hanya menjadi delik pidana biasa.
Tidak kurang dari 36 pasal dalam KUHP berkaitan dengan delik pers. Setiap tindak Pidana yang berkaitan dengan pengungkapan pikiran atau perasaan, selalu disertai dengan pasal pasal yang berkaitan dengan publikasi atas pernyataan tersebut.
Contoh adalah Tindak pidana pencemaran nama baik terhadap orang yang telah meninggal dunia yang dilakukan lewat upaya menyiarkan, mempertontonkan atau menempatkan gambar dan tulisan.
KUHP terdapat banyak pasal mengenai delik pers karena yang berkaitan dengan pengungkapan pikiran dan perasaan ( misalnya penghinaan, penghasutan, pencemaran nama baik, permusuhan, membuka rahasia negara dsb, selalu diikuti oleh pasal pasal yang berkaitan dengan publikasi pikiran dan perasaan tersebut melalui pers. (**)
Contoh adalah Tindak pidana pencemaran nama baik terhadap orang yang telah meninggal dunia yang dilakukan lewat upaya menyiarkan, mempertontonkan atau menempatkan gambar dan tulisan.
KUHP terdapat banyak pasal mengenai delik pers karena yang berkaitan dengan pengungkapan pikiran dan perasaan ( misalnya penghinaan, penghasutan, pencemaran nama baik, permusuhan, membuka rahasia negara dsb, selalu diikuti oleh pasal pasal yang berkaitan dengan publikasi pikiran dan perasaan tersebut melalui pers. (**)
*Penulis adalah Ketua JPM Sriwijaya-Sumatera Selatan



